DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Karyawan PT. Kalpataru Grup Tuntut Hak Ke DPRD Kukar
post

Karyawan PT. Kalpataru Grup Tuntut Hak Ke DPRD Kukar


Wakil Ketua DPRD Kukar Supriadi, S.Pd,.M.Pd saat menerima aspirasi karyawan (Foto: murdian)
TENGGARONG – PT Kalpataru Investama, Mahakam Sawit Plantation (MSP) Group ternyata menunggak pembayaran gaji 1.500 karyawannya selama Tujuh bulan bulan terakhir ini, termasuk belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan premi BPJS.

Buntutnya, pekerja yang kesal menumpahkan amarahnya dengan menggelar menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kukar, Rabu 01/11/2017 , sambil membawa spanduk yang bertuliskan demi Tuhan kami lapar.

“Kami menuntut gaji kami agar segera dibayarkan. Banyak rekan kami yang menunggak rekening listrik dan air, biaya sekolah anak kami juga keteteran dan kami ditagih sekolah yang parah lagi karena masala ekonomi keluarga jadi tidak harmonis.” kata Ismail Vanda Lubis, koordinator aksi.

Diketahui, 1.500 karyawan Kalpataru tersebar di sembilan titik kebun sawit di Kukar, seperti di Kecamatan Tabang, Kota Bangun, Marangkayu, Sebulu, Muara Badak, Loa Kulu, Samboja, dan Kecamatan Tenggarong. Dalam unjuk rasa itu hanya dihadiri 200 pekerja.



Negosiasi kelima kali belum ada titik temu pihak manajemen tidak pernah hadir (Foto: murdian)
Menurut Vanda, pekerja semula masih berharap Kalpataru memiliki itikad baik untuk membayar hak karyawannya. Namun setelah beberapa kali pertemuan, perusahana hanya memberi janji palsu.

“Mereka hanya mengumbar janji, katanya gaji dibayar Juli, kemudian Agustus dan lalu 4 September. Terakhir kami dijanjikan Oktober kemarin, dikomunikasikan ke menagement pusat, bahwa diundur lagi dengan dalil menunggu investor,” bebernya.

Alasan yang disampaikan ini memperkuat wacana bahwa Kalpataru tengah mengalami krisis keuangan. Total ada Rp41 miliar kewajiban Kalpataru yang harus dituntaskan, seperti membayar gaji 1.500 karyawan, utang kontraktor dan tali asih.

“Kami menuntut perusahaan agar secepatnya membayar gaji kami, THR dan BPJS. Termasuk status sebagai karyawan dan perbaikan sistem di manajemen,” terangnya.

Perwakilan karyawan diterima langsung Wakil Ketua DPRD Supriyadi di Ruang Banmus. Pihak DPRD juga menghadirkan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Kepala Dinas Perkebunan Kukar Akhmad Taufik Hidayat.



DPRD bersama Pemerintah dan Wakil Karyawan ke PN Tenggarong (Foto: murdian)
Supriadi menyatakan berkomitmen tetap memperjuangkan hak-hak karyawan dan bersama sama Pemerintah akan menyelesaikan persoalan yang ada agar segera hak-hak karyawan segera terbayarkan, namun sampai pertemuan yang ke lima kali pihak perusahaan tidak juga kunjung hadir.

Selama ini pihak perusahaan selalu menjanjikan untuk pembayaran gaji mereka, namun sampai saat ini belum juga terealisasi. Jika bicara Undang-undang banyak peraturan yang sudah dilanggar yang memiliki HGU sebesar 78.600 hektar ini.

Kongkitnya DPRD bersama Pemerintah mengambil langkah tegas agar gaji yang belum terbayarkan segera dibayarkan dengan jalan sita aset perusahaan .Dan solusi ini diterima oleh karyawan.

Setelah rampung kesepakatan , supri bersama pihak pemerintah dan mengajak perwakilan karyawan untuk turut serta mengunjungi Pengadilan Negeri Tenggarong untuk meminta saran atau perlindungan hukum terkait langkah sita aset yang dipruntukkan untuk pembayaran hak-hak karyawan yang selama ini belum terbayarkan.
(her/mur)