DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Proyek Belum Terbayar Kontraktor Lokal Datangi DPRD Kukar
post

Proyek Belum Terbayar Kontraktor Lokal Datangi DPRD Kukar


Supriyadi dan beberapa anggota temui para kontraktor lokal (Foto: murdian)
TENGGARONG, Puluhan Kontraktor lokal hari ini (04/01/2018) menggelar aksi damai, meminta realisasikan pembayaran pekerjaan Proyek tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Jln Wolter Mongensidi , Tenggarong , Kalimantan Timur.

Demontrasi di terima langsung Supriyadi, S.Pdi, M.Pd Selaku wakil ketua DPRD di dampingi H. Ahmad Yani ST,.M.Si anggota komisi I dan Sugiyanto dari komisi III.

Usai puas melakukan orasi dihadapan anggota DPRD, para domonstrasi di pimpin Saputro yang tergabung Forum Kontraktor Lokal Kabupaten Kutai Kartanegara yang difasilitasi oleh LSM Perak melakukan rapat diruang rapat komisi I , lantai II gedung DPRD kukar dengan anggota komisi III DPRD yang membidangi Keuangan Daerah.



Koordinator Demo sampaikan orasi-orasi dihadapan anggota DPRD (Foto: murdian)
Dalam hal ini Supriyadi selaku pimpinan DPRD Kukar sangat mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan Forum Kontraktor Lokal Kabupaten Kutai Kartanegara yang dalam hal ini difasilitasi oleh LSM Perak dengan tuntutan pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan oleh para kontraktor lokal.

Dalam rapat ada beberapa kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut diantaranya; DPRD dan Forum Kontraktor Lokal yang difasilitasi oleh LSM Perak sepakat meminta kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor lokal yang pekerjaannya sudah diselesaikan 100 persen dan telah lengkap SP2D dan seluruh dokumen pekerjaannya.

Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan pelelangan pekerjaan baru (khusus proyek besar diluar Proyek DAK dan Bankeu) sebelum seluruh hutang kontraktor yang pekerjaannya sudah diselesaikan pada tahun 2016 dan 2017 selesai dibayarkan.



Sigit sampaikan aspirasi dan keluhan di dalam pertemuan (Foto: murdian)
“Hasil pertemuan ini dibuat dengan sebenarnya untuk menjadi dasar bagi proses lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan pihak-pihak terkait lainnya”, Ungkap Supriyadi.
(Mur)