DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: KOMISI III DPRD KOTA BONTANG KUNJUNGI DPRD KUKAR
post

KOMISI III DPRD KOTA BONTANG KUNJUNGI DPRD KUKAR


DPRD Kota Bontang di terima di ruang Banmus (Foto: murdian)
TENGGARONG, Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 10 / 01/ 2018

DPRD Kota Bontang dipimpin langsung H. Rustam,HS selaku ketua komisi III DPRD Kota Bontang didampingi beberapa anggota dan staf Sekretariat Dewan Kota Bontang.

Rombongan tiba pada pukul 10.30 wita diterima Sekretaris DPRD Kukar dalam hal ini diwakili H. Ahmad, SE,.MM Selaku Kepala Sub Bagian Hubungan antar Lembaga didampingi Hj. Evva Handayani,SH selaku Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD kukar di ruang Banmus, L II Gedung DPRD.



H. Amad SE,.MM saat menerima kunjungan DPRD Kota Bontang (Foto: murdian)
H. Ahmad mengatakan kunjungan DPRD Kota Bontang sebaiknya diterima unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar. Namun sehubungan, sesuatu dan lain hal penerimaan ini di terima oleh Sekretariat DPRD Kukar

Adapun maksud dan tujuan DPRD Kota Bontang salah satunya terhadap tata kelola Penebangan serta Pemanfaatan hutan mangrove, (PERDA Lingkungan). Karena Kota Bontang memiliki tiga perusahaan besar di bidang yang berbeda-beda, Badak NGL (gas alam), Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Urea, Amonia liquid dan Pupuk NPK) dan Indominco Mandiri (batubara) serta memiliki kawasan industri petrokimia yang bernama Kaltim Industrial Estate. Kota Bontang sendiri merupakan kota yang berorientasikan di bidang industri, jasa serta perdagangan.

Ada pun luas Kota Bontang hanya 497.57 km2 (192.11 sq mi) dengan terbatasnya wilayah daratan, maka cendrung pembangunan dan perusahaan dan pertambangan mulai bergeser ke daerah hutan mangrove.



Penyerahan cindra mata (Foto: murdian)
Aktivitas penebangan dan pengalihan fungsi hutan mangrove oleh masyarakat sekitar menyebabkan luasan hutan mangrove di Kawasan Delta Mahakam mengalami penurunan.


Kerusakan dan alih fungsi lahan hutan mangrove menjadi tambak dan wilayah pemukiman mengakibatkan berkurangnya luasan hutan mangrove, Data hasil kunjungan DPRD Provinsi dan DPRD Kukar dapat dijadikan sebuah pertimbangan untuk pembuatan Raperda Kota Bontang.

“Karena Pengaturan yang ketat untuk menjaga kelestarian hutan mangrove, Paperda diperlukan kajian lebih lanjut untuk menyusun kebijakan pengaturan dan pengawasan hutan mangrove agar tetap lestari” . Ungkap Ahmad
(mur)