DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: FTHK Konsultasikan Nasib Mereka Ke DPRD Kukar
post

FTHK Konsultasikan Nasib Mereka Ke DPRD Kukar


Kepala Dinas BKD Kukar Jane. AR. Nazzarudin (Foto: murdian)
TENGGARONG-Puluhan perwakilan FTHK kembali berkunjung ke kantor DPRD Kukar, selasa (16/1). Maksud dan tujuan FTHK ialah ingin berkonsultasi secara langsung kepada DPRD Kukar terkait nasib mereka, mulai dari legalitas penempatan kerja sampai pada peningkatan kesejahteraan.

Konsultasi FTHK ini diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kukar Supriyadi dengan didampingi anggota Komisi I dan III Awang Yacoub Luthman, Hamdan, Khairil Anwar dan Sudirman. Turut hadir dalam hearing yang dilaksanakan di ruang Banmus ini Kepala Badan Pendidikan Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kukar Zean.



Hadir Kabag Hukum dan Ortal (Foto: murdian)
Awang Yacoub Lutman (AYL) mengatakan hasil rapat konsultasi sepakat agar pihak BPPKD segera melakukan pemetaan terhadap seluruh Tenaga Honorer Kukar secara keseluruhan tanpa harus membedakan mana yang T3D dan mana yang THL. “Ada upaya memetakan tentang kebutuhan kerja, supaya setiap orang yang bekerja itu betul-betul berbasis pada kebutuhan,” katanya kepada koran kaltim kemarin.

Pihaknya sepakat jangan ada lagi tenaga honor yang terkotak-kotak harus semuanya disatukan. Sehingga persoalan benang kusut terkait tenaga honor secara perlahan bisa terselesaikan. “Kita lihat memang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Bupati ternyata juga dilanggar oleh OPD-OPD. Kemudian kepala BPPKD juga tidak bisa bergerak apa-apa, karena selama ini BPPKD bukan menjadi leading sector buat kepegawaian. Jadi kita sepakat dengan adanya pegawai pemerintahan dengan pegawai perjanjian kerja seperti yang telah di amanatkan UU ASN yang seharusnya menjadi rujukan dan payung hukum kita untuk mengefisiensi dan mengefektifkan baik PNS maupun THL kita,” ungkapnya.



Puluhan perwakilan FTHK (Foto: murdian)
AYL menjelaskan kedepan THL tidak lagi disebut dengan tenaga honor lepas tetapi disebut dengan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja. “Dengan begitu setiap honorer nantinya legalnya ada beban kerja yang ikut dalam kontrak perjanjian yang sudah diberikan. Kemudian point yang terakhir lagi, kita sepakat setelah proses dari pihak pemerintah melakukan identifikasi itu maka dilanjutkan proses perhitungan berapa sih sebenarnya yang bisa kita lakukan untuk menambah kesejahteraan mereka (honorer, red),” jelasnya.

“Untuk hal ini (kesejahteraan,red) belum bisa kita bicarakan mengingat yang terlebih dahulu adalah beban kerja dan sesuai dengan perjanjian tadi dan kita sepakat jangan ada lagi tenaga honor yang SK-nya dikeluarkan oleh OPD, kita minta leading sector nya BPPKD,” timpal AYL.
(Her/Mur)