DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: PT KAJ Caplok Tanah Milik Warga Kota Bangun

post

PT KAJ Caplok Tanah Milik Warga Kota Bangun



Supriyadi ketika pimpin rapat (Foto: murdian)
TENGGARONG, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait tentang permasalahan lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan PT. Kutai Argo Jaya (KAJ) di wilayah Desa Sukabumi, Desa Sarinadi dan Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun.

Rapat dipimpin langsung Supriyadi, S.Pd.I.,M.Pd. Salah satu wakil ketua DPRD Kukar dari Partai PAN Kukar ditemani H. Khairil Anwar Effendi dari partai PKS Kukar , H. Ahmad SE,.MM dari Sekretariat Dewan.

Hadir dari Pemerintah Daerah; Dinas Perkebunan dan Dinas Trasmigrasi, Para Kepala Desa dan Masyarakat Kecamatan Kota Bangun, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu 17/01/2018

Supriyadi sangat menyayangkan pihak Perusahaan PT. KAJ tidak ada itikat baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada, ini sudah rapat yang ke lima kali pihak manajemen perusahaan tidak pernah hadir padahal, Rapat ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian rapat dan kegiatan lain terkait masalah yang dihadapi masyarakat dengan perusahan perkebunan PT.KAJ di wilayah Desa Sukabumi, Desa Sarinadi dan Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun.



Supriyadi sangat menyayangkan pihak Perusahaan PT. KAJ tidak ada itikat baik dalam menyelesaikan per (Foto: murdian)
Kasihan warga masyarakat yang harus menjadi korban dan terus menerus mengadukan masalah ini kepada kami, agar bisa secepatnya di fasilitasi dan diselesaikan secara musawarah dan mufakat tanpa ada yang merasa dirugikan.

Untuk diketahui dalam laporan masyarakat untuk Desa Sarinadi yang dikuasasai PT KAJ ada seluas 26 Hektar semua bersrtifikat, sedangkan Desa Sukabumi ada seluas 6 Hektar sama sudah bersrtifikat, tidak pernah ada proses pembayar.

Untuk Desa Kadang Ipil untuk pola kemitraan Masyarakat dan Perusahaan ada seluas 103 Hektar, Sedangkan sudah dilakukan penggarapan 170 Hektar, yang masuk wilayah lahan HPL Transmigrasi dan Cagar Budaya dan tanah masyarakat di Desa Kadang Ipil, kurang lebi 660 Hektar .

“Jika ini benar pihak PT KAJ sudah melakukan pelanggaran yang cukup berat, Senin 22 Januari 2018, kita undang semua OPD terkait baik BLHD, BPN, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Tata Ruang, Dinas Perkebunan, Dinas Transmigarsi, Camat Kota Bangun, Para Kepala Desa dan Stak holder yang ada kita bisa duduk bersama, kita cek satu-satu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) dan Amdal PT.KAJ jika terbukti melangar aturan dan norma yang ada kita akan merekom kepada Pemerintah, agar izin yang ada tidak diterbitkan lagi” Tegas Supriyadi



Hadir para kepala desa dan masyarakat kota bangun (Foto: murdian)
H. Khairil Anwar yang sering disapa H. Kulil menambahkan ini sudah kesekian kali, PT. KAJ beberapa kali diundang tidak pernah mau hadir. dan selau membuat alasan yang sulit ikita percaya.

Kita sudah mendengar semua aspirasi, Unek-unek dan keinginan masyarakat. “Kasihan warga masyarakat yang harus menjadi korban dan terus menerus mengadukan masalah ini kepada kami, penuh dengan pengorbanan dan biaya yang cukup besar untuk mempertahankan hak yang mereka miliki, dalam hal ini masyarakat hanya berkeinginan menuntut semua lahan yang digarap oleh PT. KAJ harus segera dikembalikan kepada masyarakat tanpa ada proses pembayaran”. Ucap H. Kulil
(mur)