DPRD Kukar Finalisasi Dua Buah Raperda
 Abdul Kadir SE selaku ketua pansus Pilkades (Foto: murdian) |
|
|
|
TENGGARONG,Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa melakukan rapat finalisasi.
Kegiatan ini di Fasilitasi Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kukar H. Supriyadi S.Pd,.M.Pd Sedangkan OPD Setkab Kukar Purnomo, SH selaku Kepala Bagian Hukum serta Kepala Bapemas Pemdes Kukar dan Jajarnya , Seluruh LPM, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Camat Se-Kabupaten Kutai Kartanegara, di ruang serba guna Guna DPRD Kukar , Kamis 26/04/2018
Tim Pansus Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Pemerhentian Kepala Desa, Abdul Kadir, SE, selaku ketua pansus, anggota Buherah SH,M.Si, Kamarur Zaman, H. Sudarmin SE, Suwiyono,SH,Wisdianto, Ir. Yusmardani, Agus Tinus A.Md, H. Burhanuddin, Sudirman dan Puji Hartadi.ST
 Finalisasi dua buah Rapreda diahdiri Kepala Desa, LPM dan Seluruh Camat yang ada di 18 Kec se-Kukar (Foto: murdian) | |
|
|
Sedangkan Tim Pansus Tentang Perangkat Desa Ketua pansus Hamdan, A.Md, H. Khairil Anwar Effendi selaku wakil ketua, anggota H. Behmen, Saprin, H.Acmad Jais HRH,S.Sos, Suyono, Siswo Cahyono,SE , Junaidi,S.Sos,M.Si dan Karudin Abtami SH sekaligus Ketua Badan Legislasi DPRD Kukar.
Supriyadi dalam sambutanya mengatakan sangat berterimakasih atas kehadiran para Kepala Desa, Perangkat Desa dan Para Camat yang ada di 18 Kecamatan yang ada di kukar, kegiatan ini sangat positif disamping mempererat talisilaturrahmi kegiatan ini bisa menjadi amal kita kelak ketika kita tidak bertugas lagi.
Kedua Raperda ini merupakan Perubahan Perda No 3 Th 2015 Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, ini sangat penting oleh sebab itu mari kita diskusikan , sama-sama menelaah dan mengkaji Perda yang akan kita buat.
 Forum diskusi terbuka, keritik dan saran menjadi bahan masukan untuk kesempurnaan Raperda (Foto: murdian) | |
|
|
Sebelum Raperda ini menjadi produk Hukum Daerah tetap dan sebelum disidang Paripurnakan oleh DPRD, Perda ini betul-betul bisa jadi pegangan aturan yang untuk memperkuat Pemilihan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. “saya berharap perda ini nantinya bisa menjadi dasar penguatan yang bisa bertahan 5-15 tahun yang akan datang”. Harap Supriyadi
Abdul Kadir SE selaku ketua Pansus Pilkades mengatakan finalisasi ini merupakan salah satu rangkayan yang harus kita laksanakan, mungkin ada permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang dapat disampaikan di dalam forum diskusi jika itu memang penting dan tepat bisa dijadikan masukan sebagai penguat materi raperda yang ada.
“Forum diskusi terbuka seperti ini bagus dan penting untuk mendapatkan masukan dari Stake Holder yang ada , jika tidak sesuai silahkan dikritisi sehingga kelak tidak ada lagi masalah bearti yang terjadi di tengah masyarakat kita" , Katanya
Kabag Hukum Kukar Purnomo, SH menambahkan 2 Buah Raperda ini Pentingnya regulasi untuk segera disahkan karena mengejar pilkades serentak di 39 desa, karena itu perlu ada regulasinya.
Mekanisme pengesahan raperda perlu dilakukan fasilitasi sesuai dengan peraturan. Karena itu perlu draft final dari kedua raperda ini yang akan disertakan dalam kegiatan fasilitasi ke Biro Hukum Prov. Kaltim.
“Karena ini adalah raperda inisiasi dari Pemerintah maka ini yang perlu kami pertahankan. Dalam pasal 4 huruf b perlu disinkronkan dengan peraturan pemerintahan terkait dengan tugas kepanitian pilihan kepala desa. Terkait dengan Panwas Pilkades perlu didiskusikan secara internal terutama masalah tahapan pengawasan”.Ucap Purnomo (
mur)