DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: KPU Kukar Lakukan Sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum 2019.
post

KPU Kukar Lakukan Sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum 2019.


Salehuddin,S.Sos,S.Fil pimpin langsung rapat dengan KPU Kukar (Foto: murdian)
TENGGARONG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan sosialisasi terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No:286 /PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018

Tentang penetapan daerah pemilihan dan lokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provisi Kalimantan Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kegiatan sosialisasi ini di sampaikan langsung H. Arliyansyah didampingi Saidi Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) di ruang Banmus gedung DPRD Kukar.

Sosialisasi anggota KPU kukar dihadiri langsung Salehuddin,S.Sos,.S.Fil didampingi Guntur,S.Sos,.M.Si, H. Rudiansyah, SH selaku wakil ketua DPRD dan puluhan anggota DPRD Kukar dan H.M.Ridha Darmawan,SP,.MP selaku Sektertaris DPRD Kukar, Senin 21/05/2018.

Salehuddin sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan anggota KPU terkait Tentang penetapan Daerah Pemilihan dan Lokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provisi Kalimantan Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.



Sosialisasi KPU diruang banmus DPRD Kukar (Foto: murdian)
Sosialisasi KPU ini sangat penting karena kami sebagai anggota DPRD merupakan orang pelaku atau objek sebagai regulasi di Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program. dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019.

Dalam hal ini ada 3 hal ketentuan yang harus kita pahami diantaranya; Undang-undang Pemilihan Legislatif (Pileg), Undang-undang Pemilihan Presiden dan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sehingga sangat wajar, kita ingin mendapatkan informasi yang tepat.

Karena kita ketahui undang-undang yang sekarang ini ada beberapa perbedaan dengan undang-undang sebelumnya , salah satunya pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penuduk (KTP) Elektronik agar bisa masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT), begitu juga penambahan kotak suara yang dulu 4 kotak suara sekaran 5 kotak suara, begitu juga dalam penghitungan suara, jumlah penyelenggara pemilu sesuai dengan jumlah penduduk dan penambahan dan pergeseran kursi di DPR RI per dapil.

Sedangka daerah pemilihan kursi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur juga dada perubahan, dapil 1 Kota Samarinda 12 kursi, dapil 2 Kota Balikpapan 10 kursi, dapl 3 Pasir, Penajam Pasir Utara 7 kursi, dapil 4 Kabupaten Kartanegara , Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu untuk pemilihan 2019 ini terpisah, untuk Kabupaten Kutai Kartanegara 11 kursi sedangkan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu 3 alokasi kursi dan ini masuk dapil 5.



Banyak hal yang menjadi pertanyaan secara langsung anggota DPRD terkait Peraturan KPU yang baru (Foto: murdian)
Sedangkan dapil 6 Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur 9 kursi dan Kota Bontang 3 kursi total keseluruhan 12 kursi,dengan jumlah kursi anggota DPRD Provisi Kalimatan Timur sebanyak 55 kursi.

“Begitu pula perolehan kursi di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 2014 ada 14 Partai Politik , sedangkan tahun 2019 ada penambahan 16 Partai Politik dengan total kursi 45”.Tuturnya

Untuk dapil 1 Kecamatan Tenggarong jumlah penduduk 99,171 alokasi kursi 7, dapil 2 Tenggarong Seberang 62,717, Sebulu 37,866, Muara Kaman 36,293 alokasi kursi 9, dapil 3 Kec Anggana 31,330, muara badak 41,733, dan Marangkayu 25,667 alokasi kursi 7.

Dapil 4 Kec Samboja 60,919, Muara Jawa 38,672 dan Sanga-sanga 19,148 ini ada perubahan kenaikan alokasi kursi dari 7 bertambah menjadi 8 kursi, sedangkan dapil 5 Kec Loa Janan 63,621 Loa Kulu 48,006 ini ada penurunan alokasi kursi dari 8 turun menjadi 7 kursi.

Sedangkan untuk dapil 6 Kec Muara Wis 8,930, Kenohan 11,036, Kembang Janggut 23,064, Tabang 9,447 , Muara Muntai 18,926 dan Kota Bangun 33,912 alokasi kusi tetap 7 kursi.

”Masih banyak hal perubahan yang patut kita pertanyakan secara langsung ke anggota KPU terkait regulasi yang ada, agar bisa memahami dan tidak keliru jika teman-teman ingin ikut berkompetisi sebagai anggota Legislatif 2019 kelak”. Ungkap Saleh (mur)