Ir. Raden Cornell Syarief Prawiradingrat,MM Perwakilan BPK RI Kal Tim (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD- Ir. Raden Cornell Syarief Prawiradingrat,MM selaku kepala perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur. menyerahkan secara langsung hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 kepada 10 Kabupaten dan Kota Se- Kalimantan Timur.
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 berlangsung di lantai 2 Gedung Kantor BPK Kaltim, Jalan M.Yamin Samarinda. yang masing - masing diterima langsung Ketua DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten / Kota Se-KalTim, pada pukul 08.00 Wita , Senin 28/05 pagi.
Raden Cornell dalam kata sambutannya mengatakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kali ini sedikit berbeda pada tahun sebelumnya, penyerahan kali ini bertepatan pada bulan suci Ramadhan bulan yang mulya, semoga semua kerja keras dan ke ikhlasan kita dalam menjalankan tugas negara mendapat ganjaran pahala yang besar dari Allah subhanahu wa taala.
Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,.S.Fil tandatangani berita acara LKPD (Foto: murdian)
Penyerahan LKPD merupakan tugas BPK dalam memenuhi amanat konstitusi, sesuai dengan amanat Undang -undang Nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 dan pasal 17 tentang penyerahan laporan Hasil Pemeriksa BPK ke DPRD dan Pemerintah Kab/Kota se- KalTim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui pemerintah daerah sudah lakukan peningkatan perbaikan, ada beberapa daerah yang memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ada daerah yang masih dalam status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di KalTim.
“Tapi saya berharap jangan berkecil hati bagi daerah yang masih dalam status Wajar Dengan Pengecualian, bisa terus berikan komitmen besar untuk bisa meraih Wajar Tanpa Pengecualian di masa yang akan datang". Ungkapnya
Opini BPK atas laporan keuangan bukanlah hadiah dari BPK, sebagai lembaga pemeriksa, tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
“Pentingnya LKPD ini kita serahkan langsung kepada DPRD agar bisa memantau penyelenggaraan Pengawasan, Kewenangan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai anggota Legislatif terutama dalam penganggaran dan pengawasan kebijakan Pemerintah Daerah.
“Sedangkan Kepala Daerah Kab/ Kota sebagai tindak lanjut dalam perbaikan dan pola tanggung jawab suatu keuangan negara untuk masa yang akan datang dalam pengelolaan keuangan”. Ucap Raden Cornell Syarief (mur)