DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD dan Kejari Kutai Kartanegara Tandatangani Kesepakatan
post

DPRD dan Kejari Kutai Kartanegara Tandatangani Kesepakatan


Kesepakatan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Dengan Ke (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD, Kesepakatan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara ,Tentang Pengawalan , Pendampingandan Pengamanan Dalam Pementukan Produk Hukum Nomor: 170/SKB-1/DPRD/VI/ 2018 dan Nomor. B-937/Q.V.12/65.1/06/2018.

Pelaksanaan berlangsung di ruang Banmus Lantai II Gedung DPRD Kutai Kartanegara yang dihadiri langsung Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,S.Fil, Wakil Ketua , Anggota DPRD dan Sekrestaris DPRD HM. Ridha Darmawan, SP,.MP, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf.

Sedangkan dari Kejaksaan dihadiri Langsung Kasmin,SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan didampingi beberapa Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sebelum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diawali pembacaan laporan pelaksanaan DPRD Kutai Kartanegara dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang dibacakan langsung HM. Ridha Darmawan selaku Sekretaris Dewan dihadapan kedua belah pihak.



Penandatanganan di ruang Banmus Lantai II Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Foto: murdian)
Salehuddin, merasa bahagia dengan adanya kesepakatan bersama MoU antara Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dengan Tentang Pengawalan , Pendapingan dan Pengamanan Dalam Pementukan Produk Hukum.

Walau kesepakatan ini sempat tertunda akhirnya MoU keduabelah pihak terlaksana sesuai dengan jadwal yang ada Pukul 10.00 wita, Senin 4/06/2018.

Kesepakatan ini pertama kali kita lakukan dengan proses ini harapan kita memastikan pemuatan produk hukum daerah kukar Betul-betul sesuai dengan koridor dan ketentuan yang ada sekaligus pelaksanaan pementukan peroduk hukum daerah ini betul-betul mengikuti semua tahapan-tahapan sebagaimana diamanatkan undang-undang dan sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD Kukar UU No 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Terkait pementukan produk hukum daerah.

Kita sangat berterimakasih kepada Kejari bisa melakukan kerjasama dengan DPRD atas Pengawalan, Pendampingan dan Pengamanan Dalam Pementukan Produk Hukum nantinya Kejari di berikan ke wenangan oleh pemerintah melalui pembentukan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini betul-betul bisa ingklut dalam proses penyusunan peroduk hukum di daerah di DPRD kukar.



Tanpak hadir para anggota DPRD Kukar (Foto: murdian)
2018 ini akan kita mulai dan kita laksanakan kerjasama ini, harapan kedepan proses pengawalan konsultasi, kesesuaian produk hukum daerah betul -betul otentik dan pendampingan kejaksaan ada forum disikusi, forum sharing , bahkan rapat-rapat dan seminar sehingga dalam proses pembentukan peraturan daerah. Baik proses rancangan , proses pembahasan Pansus, bahkan konsolidasi pendampingan studi kompratif kawan-kawan kejari bisa masuk, serta proses pengamanan belanja sekretariat DPRD secara konten dan Koridor hukum yang ada .

Momentum bisa kita manfaatkan dengan baik, Produktivitas hukum kukar, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) kita cukup baik dari daerah yang lain tapi kita belum puas harapan kita kedepan Kualitas kita tetap kita dorong, Kualitas kita dapat dan Kuantitas bisa kita tingkatkan,

“Kerja sama ini bisa memberikan input yang luar biasa , kawan-kawan Bapemperda kenerja ini lebih bisa maksimalkan lagi dan harapanya Produk hukum yang kita hasilkan betul-betul signifikan terhadap pembangunan Kutai Kartanegara”. Ucapnya

Harapan kita kedepan tanpa mengurangi produktivitas produk hukum yang telah kita laksanakan, kita meminta input atau spot kepada kejaksaan negeri bagaimana mengartikulasikan, kita lemah terkait dengan beberapa aspirasi yang kita dapatkan, mekanisme reses,musrenbang, maupun monitoring, menjadi sebuah produk hukum Perda ini yang menjadi kelemahan kita, karena, 2014 ada 33 Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah kita usulkan tapi hanya dua usulan perda inisiatif yang kita hasilkan , 2015 hanya satu perda, 2016 ada dua perda inisiatif, 2017 ada empat raperda inisiatif, Insya Allah tahun 2018 Bapemperda empat kita targetkan, sesuai Undang undang 23 tahun 2014.

Sesuai tugas pungsi dan wewenang DPRD salah satunya pembentukan peraturan daerah dengan ada kejasama ini bisa memacu dan bisa memperbaiki kelemahan kita yang terdahulu agar bisa memacu dan mendorong raperda inisiatif DPRD.

“Semoga dalam kerjasama ini bisa menjadi Amal Ibadah kita bersama dan ini bisa menjadi Kontribusi bagaimana membangun kukar dari sisi hukum daerahnya betul betul bisa menaungi dan memacu pembangunan kukar menuju kearah yang lebih baik".Harap Saleh (mur)