Pemerintah Daerah Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas d
 Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,.S.Fil pimpin sidang (Foto: murdian) |
|
|
|
Pemerintah Daerah Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Anggaran 2018
TENGGARONG, DPRD Kabupateni Kutai Kartanegara (kukar), Senin 17 /9/ 2018 Pukul : 13:00 Wita Bertempat Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara , menggelar Sidang Paripurna Ke 4 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda "Penyampalan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018"
Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dipimpin langsung Salehuddin,S.Sos,.S.Fil selaku Ketua DPRD Kukar dan dihadiri Anggota DPRD Kukar, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Plt. Sekretaris Daerah HM.Sukhrawardy S , Kepala OPD dan Undangan Lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Plt. Edy Damansyah dalam penyampaiannya mengungkapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun 2018 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2018, dalam hal ini diwakili HM.Sukhrawardy S yang baru beberapa jam dilantik Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya dijabat mendiang H. Marli.
 Plt. Sekda HM.Sukhrawardy S, saat sampaikan laporan pemerintah (Foto: murdian) | |
|
|
HM.Sukhrawardy S mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyampaikan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plafon anggaran sementara yang sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah kepada DPRD.
Dengan segenap sumber daya yang dimilki oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, serta memegang penuh prinsip kehati-hatian dalam menyikapi kebijakan dan kondisi perekonomian nasional, khususnya yang berimplikasi pada kebijakan fiskal Kabupaten Kutai Kartanegara, atas dasar tersebut
KUPA-PPAS Perubahan APBD memuat kebijakan umum dan platform anggaran terkait dengan penyesuaian kondisi-kondisi yang terjadi pada APBD Tahun 2018 berdasarkan hasil evaluasi semester II dan Audit BPK terhadap realisasi APBD tahun anggaran tahun 2017.
Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah jembatan antara proses perumusan kebijakan dan penganggaran yang merupakan hal penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukannya hanya sekedar harapan. Namun demikian dengan segenap langkah-langkah responsif dan antisipatif, maka secara umum KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2018, telah dapat disusun dengan baik dan siap untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
 Anggota dewan kukar (Foto: murdian) | |
|
|
Berdasarkan atas hasil evaluasi dan pengendalian pelaksanaan APBD Kutai Kartanegara tahun 2018, inventarisasi kegiatan-kegiatan prioritas pembangunan daerah, dan memperhatikan kebijakan-kebijakan provinsi dan nasional, maka disusun beberapa kebijakan yang mendasari perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan pembangunan Kutai Kartanegara tahun 2018, yakni : 1) Penyesuaian asumsi dasar perekonomian nasional dan daerah, yang berimplikasi pada asumsi pendapatan daerah; 2) Peningkatan kualitas pelayanan dasar. 3) Perubahan dan pergeseran dalam rangka pemenuhan belanja wajib/mengikat dan belanja program prioritas; 4) Perubahan pembiayaan anggaran, dalam rangka pelaksanaan hasil audit laporan keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) oleh BPK tahun anggaran 2017 khususnya tentang ketetapan SiLPA; 5) Penyelesaian utang pihak ketiga,
6) Penyesuaian perhitungan pendapatan asli daerah; penyesuaian Gaji PNS; penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD dan kegiatan yang dipandang urgent serta efisiensi anggaran.
Dalam perspektif perencanaan pembangunan daerah, salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi adalah belanja pemerintah (government expenditure), dan sebaliknya kecenderungan pergerakan kinerja perekonomian daerah mempengaruhi penerimaan pemerintah daerah. Sebagai daerah dengan struktur ekonomi yang didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian, maka kerangka keuangan daerah saat ini masih didominasi oleh pendapatan yang bersumber dari bagi hasil pertambangan dan penggalian khususnya komoditas minyak dan gas bumi serta batu bara, sehingga proporsi pendapatan daerah pada Perubahan RKPD Kutai Kartanegara 2018, masih didominasi oleh bagi hasil pajak dan bukan pajak sumber daya alam sebesar 62,45% dari total asumsi pendapatan yang diterima pada tahun 2018. Secara umum asumsi pendapatan mengalami peningkatan sebesar 8,76%.
Komponen tertinggi yang mengalami peningkatan adalah Dana Perimbangan dengan peningkatan sebesar 9,24% dari asumsi awal pada tahun 2018, hal ini sebagai respon atas kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 tahun 2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2018, yang memberikan tambahan alokasi dana transfer yang dapat digunakan pada tahun 2018. Pendapatan pada pos Dana Perimbangan, dari pagu pada APBD Murni sebesar Rp. 2,946,272,696,560.00 secara akumulasi mengalami peningkatan sebesar Rp. 272,247,801,914.74 atau 9,24 % sehingga asumsi pendapatan dari Pos Dana Perimbangan pada Perubahan APBD menjadi Rp. 3,218,520,498,474.74 Dengan perincian sebagai berikut :
1) Pos Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dari alokasi awal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 dan PMK No.103/PMK.07/2017 Tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang Dialokasikan dalam Pada Tahun 2018, pada APBD 2018 yang semula:
Rp. 2,319,759,001,560.00 menjadi Rp. 2,367,101,022,000.00. 2) Pada Pos Dana Alokasi Umum, diasumsikan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp. 249,562,937,000.00 3) Untuk Pos Dana Alokasi Khusus diasumsikan sama dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp. 376,950,758,000.00.
Berdasarkan atas asumsi dan proyeksi pendapatan tersebut, maka diperlukan analisis alokasi belanja yang cermat, efektif dan efisien sesuai dengan koridor pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun alokasi perubahan belanja daerah diproyeksikan sebesar 4,37 Triliyun Rupiah, dengan rincian sebagai berikut : 1) Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan sebesar 0,16% atau dialokasikan sebesar Rp. 3,568,228,397.76 . 2) Belanja Langsung mengalami kenaikan yakni sebesar 2 5 ,54°/0 atau dialokasikan sebesar Rp.2,104,101,129,653.65
Dari sisi pembiayaan, Berdasarkan atas audit Badan Pemerika Keuangan (BPK) terdapat perbedaan proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)alokasi pembiayaan daerah sebesar Rp.230.569.493.607,08, sehingga terdapat peningkatan sebesar 100,39% terhadap penetapan SiIPA awal, sehingga selisih sebesar Rp.115.506.731.901,42 digunakan kembali dalam kerangka belanja daerah sesuai dengan peruntukkannya.
Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, secara rinci rancangan kebijakan-kebijakan Perubahan APBD 2018 tertuang di dalam dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2018, dan selanjutnya agar dapat ditindaklanjuti, dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi bagian dari dokumen perubahan penganggaran tahun 2018.
“Saya berharap semangat sinergitas, dan suasana kebersamaan ini akan terus terjaga sebagai wujud dari pengabdian kita terhadap pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan bumi Kutai Kartanegara yang kita cintai”.Paparnya
Salehuddin menjelaskan dalam sidang paripurna, sesuai Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, substansi KUPA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis.
Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya. Substansi PPAS Perubahan mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin di capai termasuk program prioritas dari SKPD terkait.
Prioritas program dari masing-masing SKPD Kabupaten/Kota selain disesuaikan dengan urusan pemerintahan daerah yang ditangani dan telah disinkronisasikan dengan prioritas nasional dimaksud, juga telah disinkronisasikan dengan program prioritas provinsi yang tercatum dalam RKPD provinsi Tahun 2018.
PPAS Perubahan selain menggambarkan pagu anggaran sementara untuk belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, serta pembiayaan, juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD, Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
“Selanjutnya salinan KUPA dan PPAS Perubahan tersebut akan disampaikan kepada masing-masing Fraksi sebagai bahan masukan dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna yang akan datang”.Tutupnya (
mur)