6 Anggota DPRD Kukar di PAW
PEMBERITAAN DPRD, Untuk diketahui Legislator di DPRD Kukar yang mengundurkan diri lantaran pindah parpol, antara lain, Drs.Fathan Djunaedi MM (Golkar), Wisdianto (Golkar), Sarpin (PAN), Siswo Cahyono,SE (Hanura), Puji Hartadi, ST (Hanura), Hamdiah (PBB), Dayang Marisa AR,S.Sos (PAN) dan Suyono (PDI Perjuangan).
Dari delapan anggota legislatif tersebut, tujuh di antaranya pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hanya Dayang Marissa yang semula dari PAN pindah ke Golkar. Untuk Puji Hartadi, dia mendaftar ke DPRD Provinsi dengan PKB. Sedangkan yang lainnya mendaftar di DPRD Kukar.
Sejumlah persyaratan pun harus diserahkan kepada KPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Pemilu 2019. Yaitu surat pengunduran diri dari DPRD, tanda terima pengunduran diri DPRD, dan surat keterangan dari pimpinan DPRD lama bahwa surat pengunduran diri dan usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kutal kartanegara masa jabatan Tahun 2014-2019 dan Nomor : 17L4/1634/B/PEM sudah keluar perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutal kartanegara sisa masa Jabatan Tahun 2014,019, telah dltetapkan Keputusan Gubemur Kalimantan Timur.
Ada 6 anggota DPRD Kabupaten Kutai kartanegara yang siap dilakukan pergantian antar waktu , pada Senin 24 September 2018, Pukul 09.00 Wita di ruang Sidang paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur.
Adapun anggota DPRD Kukar yang diganti dan yang dilantik diantaranya Drs. H. Fathan Djoenaidi, MM Nomor SK 171-3/ 25 / B.PPOD. III /2018 diganti Rahmawaty Nomor SK 171-3/ 26 / B.PPOD.III /2018. Dapil I Tenggarong, Wisdianto Nomor SK 171-3/ 27 / B.PPOD.III/2018 diganti Sophia Schu Nomor SK 171-3/ 28 / B.PPOD.III/2018 dapil III Anggana, Muara Badak & Marang Kayu dari Parati Politik Golongan Karya.
Dilanjut Sarpin Nomor SK 171-3/ 29 / B.PPOD.III/2018 diganti Asmadi.S.Pd Nomor SK 171-3/ 30 / B.PPOD.III/2018 dapil VI Muara Muntai, Muara Wis, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut & Tabang. Dayang Marissa AR.S.Sos Nomor SK 171-3/ 35 / B.PPOD.III/2018 diganti Basuki Nomor SK 171-3/ 36 / B.PPOD.III/2018 dapl I Tenggarong dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Hamdiah Z S.Pd Nomor SK 171-3/ 31 / B.PPOD.III/2018 diganti Saripudin Nomor SK 171-3/ 32 / B.PPOD.III/2018 dapil V Loa Kulu & Loa Janan, Partai Politik Bulan Bintang (PBB).
Suyono Nomo SK 171-3/ 33/ B.PPOD.III/2018 diganti Sukardi Nomor SK 171-3/ 34/ B.PPOD.III/2018 dapil III Anggana, Muara Badak & Marang Kayu, Politik PDI Perjuangan. sedangkan untuk Puji Hartadi, ST dan Siswo Cahyono ST dari Partai Hanura ini akan menyusul dilakukan pergantian dalam waktu dekat. (
mur)