Salehuddin,S.Sos,.S.Fil Lantik Dua Orang Anggota Fraksi Hanura Menjadi Anggota DPRD Kukar
 Ketua DPRD Kabupaten Kutai kartanegara saat pimpin sidang paripurna agenda pergantian antar waktu (Foto: murdian) |
|
|
|
PEMBERITAAN DPRD, Usai 6 anggota DPRD Kabupaten Kutai kartanegara yang dilakukan pergantian antar waktu , pada Senin 24/9/2018 satu bulan yang lalu, pada 29/10/ 2018 disusul pengantian antar waktu 2 orang lagi dari partai Partai Politik Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) jadi lengkap sudah 45 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Salehuddin,S.Sos,.S.Fil saat melantik mengatakan, sehubungan telah terbitnya salinan keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.171.2/ 45 /B PPOD111/2018 Tentang pengantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terbitnya Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor 171.4/1680/B/PEM. tanggal 12 September 2018 perihal Usulan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Sisa masa jabatan Tahun 2014-2019; Surat Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 171.4/2200/DPRD-PP.II/9/ 2018 tanggal 10 September 2018 perihal Usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2014-2019.
 Sekwan Kukar HM Ridha Darmawan,SP,.MP membacakan surat keputusan Gubernur Kaltim (Foto: murdian) | |
|
|
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2- 5273 Tahun 2014 Tanggal 5 Agustus 2014, Sdr. Puji Hartadi, ST dari Partai Hati Nurani Rakyat diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2014-2019.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan DPC Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : I-02/DPCKUKAR/VIII/2018 tanggal 17 Agustus 2018 Perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Sdr. Puji Hartadi, ST diusulkan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara karena yang bersangkutan telah berpindah ke Partai Kebangkitan Bangsa dan sebagai pengganti mengangkat Sdr. Budi Utomo, S.Pi sebagai penganti.
Begitu pula Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 171.4/1680/B/PEM. tanggal 12 September 2018 perihal Usulan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Sisa masa jabatan Tahun 2014-2019.
 Salehuddin,S.Sos,.Fil sematka pin anggota DPRD Kukar dari partai Handura yang baru dilantik (Foto: murdian) | |
|
|
Surat Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 171.4/2201/DPRD-PP.II/9/ 2018 tanggal 10 September 2018 perihal Usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2014-2019.
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.3.2- 5273 Tahun 2014 Tanggal 5 Agustus 2014, Sdr. Siswo Cahyono, SE dari Partai Hati Nurani Rakyat diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2014-2019.
Bahwa berdasarkan surat DPC Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : 1-03/ DPCKUKAR/VI11/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Sdr. Siswo Cahyono, SE diusulkan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara karena yang bersangkutan pindah ke partai lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa diganti Sdr. H. M. Arifin.S.Sos.
Sebagaiman Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 177 ayat (1) bahwa Anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.
Pada Rapat Paripurna Istimewa kepada Yth. Sdr. Budi Utomo.S.Pi, Yth. Sdr. H. M. Arifin.S.Sos, yang baru diresmikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kami ucapkan selamat bergabung di lembaga Dewan yang terhormat ini, Peresmian pengangkatan pengganti antar waktu ini hakikatnya sebagai langkah awal bagi saudara melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Kami berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara pemerintah daerah dan pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, serta menjalankan amanah sebagaimana sumpah yang telah Saudara ucapkan, demi membawa Kabupaten Kutai Kartanegara kearah yang lebih baik.
Tidak lupa pula saya atas nama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Yth. Sdr. Puji Hartadi.ST, Yth. Sdr. Siswo Cahyono.SE atas segala pengabdian dan jasa — jasa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Semoga amanat dan tugas yang telah dilaksnakan selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi amal ibadah Saudara dan mendapat balasan dari Allah SWT”. Tutupnya
Untuk diketahui pada Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2014 — 2019. disaksikan langsung Plt. Bupati Kukar Drs.Edy Damansyah,M.Si, unsur Wakil Ketua DPRD Kukar dan Anggota DPRD Kukar.
Putra Mahkota Ing Martadipura Sdr. Drs. A.P. Adipati Praboe Anoem Soerya Adinigrat.M.Si, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pj. Sekretaris Daerah Kukar, Para Asisten dan Staf Ahli Kukar, Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan,SP,.MP Kepala OPD, Para Camat Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua Partai Politik, Ketua Organisasi masyarakat, Organisasi Pemuda. Organisasi Wanita serta Tokoh Masyarakat Kukar dan undangan lainnya di ruang sidang utama DPRD Kukar Lantai 1, Jalan Wolter Monginsidi ,Kel Timbau Tenggarong, Kalimantan Timur. (
mur)