KUA dan PPAS APBD 2019 Disampaikan Dewan Kepada Pemerintah Daerah
 Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Salehuddin,S.Sos,.S.Fil pimpin sidang (Foto: murdian) |
|
|
|
PEMBERITAAN DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sampaikan” Laporan Badan Anggaran dan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara”.Senin,19/11/ 2018 Pukul 17:30 Wita, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sidang Paripurna Ke – 15 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sifat Rapat yang Terbuka untuk umum dari 45 orang anggota DPRD kukar dihadiri sebanyak 33 anggota, belum hadir, dan ijin sebanyak 12 orang, Laporan Badan Anggaran dan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019. disampaikan langsung Abdul Kadir , SE salah satu politisi golkar
 Abdul Kadir ,SE bacakan laporan KUA/PPAS tahun 2019 (Foto: murdian) | |
|
|
Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 yang telah mengalami perubahan terakhir menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011, khususnya Pasal 86 dan Pasal 87. Selanjutnya dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019 pada Lampiran IV tentang Teknis Penyusunan APBD bahwa Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS pada minggu terakhir bulan Juli.
Dengan adanya dinamika yang ada di Pemerintah Daerah maupun DPRD serta dinamika ekonomi nasional maka hari ini baru kita laksanakan agenda tersebut. Dari serangkaian rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerinta Daerah disepakati hal-hal sebagai berikut :
“Menganggarkan kegiatan prioritas yang bersumber dari hasil reses 86 kegiatan monitoring DPRD yang dianggarkan dalam rekening Bantuan Keuangan Khusus Desa maupun rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengganggarkan Kembali Kegiatan prioritas yang belum dilaksanakan tahun 2016, 2017 dan 2018, pada anggaran tahun 2019 .
 Ketua, wakil ketua bersama Plt. Bupati kukar tandatangani kesepakatan bersama (Foto: murdian) | |
|
|
Menganggarkan kegiatan-kegiatan prioritas pendidikan dan kesehatan masyarakat. Menyepakati asumsi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari semula sebesar 73% menjadi 80,90%”. Paparnya .
Adapun Kebijakan Pendapatan Daerah dalam penyampaian Rancangan KUA PPAS 2019 Tanggal 4 September 2018 disampaikan sebesar Rp 3.234.667.142.307,00 selanjutnya setelah melalui beberapa kali pembahasan antara Banggar dengan TAPD disepakati naik sebesar Rp 908.559.898.732,80 sehingga asumsi pedapatan menjadi Rp 4.143.227.041.039,80.
Penambahan asumsi pendapatan tersebut disebab kan oleh perubahan perhitungan asumsi Dana Bagi Hasil yang semula disampaikan sebesar 73% % disepakati menjadi sebesar 80,90%.
Kebijakan Belanja Daerah Kebijakan Belanja sebagaimana disampaikan Pemerintah dalam KUA dan PPAS tahun 2019 tanggal 4 September 2018, selanjutnya Badan anggaran dan TAPD melakukan serangkaian rapat dan menyepakati adanya perubahan, diantaranya. Belanja Tidak Langsung (BTL), pada saat penyampaian KUA PPAS dialokasikan sebesar Rp 1.900.197.142.427,00 mengalami kenaikan sehingga menjadi Rp. 2.092.717.229.750,80. Terjadinya perubahan tersebut dikarenakan adanya peningkatan pada Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik .
Belanja Langsung disepakati untuk dialokasikan sebesar Rp. 2.110.972.572.615. Besaran belanja langsung yang disepakati bersama, lebih besar dari nilai belanja langsung yang di sampaikan dalam penyampaian KUA PPAS tahun 2019, yang mana besaran belanja langsung yang disampaikan. dalam penyampaian KUA PPAS tahun 2019 sebesar Rp.1.449.532.761.206. Dengan demikian total Belanja pada KUA PPAS tahun 2019 seiring dengan hasil analisis atas asumsipenerimaan daerah serta SILPA tahun sebelumnya, maka belanja daerah disepakati sebesar Rp. 4.203.689.802.365,80, Kebijakan Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp.115.062.761.326.00
“Besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati antara Badan Anggaran dan TAPD sebesar Rp.4.207.289.802.365,80”. Tutup Abdul Kadir
Salehuddin,S.Sos,.S.Fil didampingi unsur wakil ketua DPRD Kukar usai menerima laporan langsung menawarkan kesepakatan ini menjadi Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang KUA 86 PPAS Tahun 2019 kepada seluru anggota DPRD Kukar, secara bersama-sama sepakat dan mendapat persetujuan.
Ketua , wakil ketua DPRD Kukar bersama Plt. Bupati Kukar Edy Damansyah melakukan Penandatanganan dihadapan anggota dewan yang terhormat dan kepala OPD dan menyerahkan kepada Pemerintah Daera, dalam hal ini agar Pemerintah Daerah dapat segara menindaklanjuti dengan menyusun R-APBD 2019. (
mur)