Komisi I Fasilitasi pengaduan Warga Tenggarong Seberang
 H. Salehuddin saat pimpin RDP (Foto: murdian) |
|
|
|
PEMBERITAAN DPRD, Usai membahas tentang Kekosongan Lurah-lurah di Kec.Samboja dan Menindaklanjuti laporan Mutasi dari PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa. Komisi I DPRD Kabupaten Kutaikartanegara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Terkait,BPD dan warga masyarakat Desa Bangun Rejo, Kecamatan, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
RDP berlangsung diruang rapat Banmus Gedung DPRD Kukar Lantai II, terkait adanya pengaduan anggota BPD dan Masyarakat Desa Bangun Rejo ke komisi I terkait tentang Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawarahan Desa Bangun Rejo.
Dalam penyelesaian persoalan yang ada, rapat dipimpin H.Salehuddin, didampingi beberapa anggota lintas komisi yang berasal dari dapil II Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman, sedangkan Pemerintah Daerah hadiri Kab Bag Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab. Kukar, Perwakilan Camat Tenggarong Seberang, Anggota BPD Desa bangun Rejo dan beberapa Ketua RT,Selasa, 27/11/2018.
 Anggota BPD Desa Bangun Rejo, Kec Tenggarong Seberang (Foto: murdian) | |
|
|
H.Salehuddin selaku pimpinan rapat merasa gembira dan sangat mengapresiasi apa yang menjadi permasalahan yang ada didesa , dalam hal ini mempercayakan kepada lembaga DPRD untuk memfasilitasi dalam musyawarah dan mufakat, karena Musyawarah adalah bagian dari demokrasi.
RDP ini sesuai dengan adanya surat masuk dan penyapaian secara langsung anggota BPD Bangun Rejo, Tenggarong Seberang ke komisi I DPRD Kukar, terkait pengangkatan kekosongan kepala desa
Untuk kita ketahui bersama Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.
Sesuai dengan Permendagri No 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Desa yang membidangi salah satunya Tata Pemerintahan , Kepegawaian Daerah , Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
 OPD Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (Foto: murdian) | |
|
|
Ketika semua proses dan regulasi semua berjalan, ternyata ada sedikit persolan dimana adanya pengaduan anggota BPD dan Masyarakat Desa Bangun Rejo ke komisi I terkait tentang Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawarahan Desa Bangun Rejo Nomor 32 /BPD/ BRJ/ VIII /2018 yang diduga fiktif.
“Dalam hal ini DPRD tidak bisa memutuskan yang mana fiktif yang mana asli, oleh sebab itu kita hadikan OPD Teknis dan Stake Holder yang ada untuk melakukan Shering agar apa yang menjadi permasalahan bisa kita selesaikan dengan tidak ada yang merasa dirugikan dengan kepala dingin”. Harap H.Salehudinn (
mur)