Tuntut Kenjelasan Produksi Migas Komisi II DPRD Kukar Ke Kementerian ESDM RI
 Anggota Komisi II DPRD Kukar yang membidang Pembangunan (Foto: murdian) |
|
|
|
PEMBERITAAN DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti Aspirasi Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Kutai Kartanegara Bersatu, Tiga pekan yang lalu terkait pembagian Participating Interest (PI) Blok Mahakam yang dirasakan belum adil.
Dengan pentingnya persoalan yang ada Komisi II DPRD Kukar yang membidang Pembangunan yang meliputi Pembangunan Pertambangan dan Energi melakukan Kunjungan kerja sekaligus koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) yakni PT. Pertamina Hulu Mahakam.
Rombongan dipimpin langsung M. Andi Faisal, S.Si selaku Ketua Komisi II diamping Abdul Kadir, SE, M.Si (F Golkar) Abdul Rasyid, SE.,M.Si (F Golkar) Hery Asdar, SE.,MM ( F Golkar) H. Ahmad Zulfiansyah (F Golkar-PPP), H. Abdurr Rahman, SH.,MH (F PDI Perjuangan) Basuki (F PAN) Jumarin Tripada, ST ( F Gerindra) Budi Utom, (F BKS) dalam rombongan juga hadir Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi, S.Pd,.M.Pd ( Wk PAN) dan beberapa staf Sekwan.
 Ketua Komisi II DPRD Kukar M.Andi Faisal (Foto: murdian) | |
|
|
Rombongan komisi II DPRD Kukar di terima langsung Pjs General Manager PT Pertamina Hulu Mahakam Syarifudin dan jajaran dilantai 13 Ruang rapat Bali di Gedung World Trade Central 2 Metropolitan Complex Jln. Jendral Sudirman, Jakarta.
Momen ini Kata M. Andi Faisal disamping menjadi ajang untuk bersilaturahmi dengan jajaran PT.PHM terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM 37 Tahun 2016, pemerintah daerah diberikan hak partisipasi interest dalam pengelolaan Blok Migas sebesar 10 %.
Terkait dengan partisipasi interest di Blok Mahakam, kami telah membentuk Perseroan Daerah PT. Mahakam Gerbang Raja Migas, bersama-sama dengan BUMD Propinsi yang akan mengelola PI di Blok Mahakam sebesar 10 % tersebut. Untuk Blok Mahakam pengelolaannya di berikan kepada PT. Pertamina Hulu Mahakam.
Dalam hali ini Rakyat Kutai Kartanegara (Kukar) tidak sepakat apabila hanya menerima 33,5 persen dari besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) Blok Mahakam, tetapi Kukar menuntut 50 persen.
 Jumarin Thripada,ST (Foto: murdian) | |
|
|
Terkait dengan hal tersebut komisi II mengambil langkah konkrit terkait; bagaimana pola kerjasama Partisipasi Interest tersebut antara PT. Pertamina Hulu Mahakam dengan Pemerintah Daerah dan BUMD yang dibentuk, termasuk pola pendanaan operasi dan bagi hasil (Deviden) yang akan diterima oleh pemerintah daerah.
Kita minta penjelasan berapa produksi migas yang dihasilkan pada tahun ini (2018), berapa biaya operasi yang harus dikeluarkan dan berapa pendapatan bersih yang diperoleh olah PT. PHM dari pengelolaan Blok Migas tersebut dan berapa perkiraan bagi hasil/ deviden yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah tahun 2018 ini dari PI Blok Mahakam tersebut.”Dengan PI sebesar 10 % tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini memiliki saham dalam pengelolaan Blok Mahakam.”Jelasnya
Dalam melakukan rekrutmen harus mengutamakan tenaga kerja lokal, masuk dalam rekrutmen level manajerial di dalam PT. PHM sendiri, begitu pula dengan Training (Pelatihan), masyarakat kita juga harus diberikan kesempatan ikut lelang Barang/Jasa walau sekalia kecil seperti (catering service), pengadaan Katering atau Security karena selama ini pengusah lokal dan masyarakat kita sering tidak dilibatkan dan otomatis pemuda dan rakyat kita banyak menjadi pengangguran dan masyarakat kita jauh dari sejahtera. ”Dalam hal ini kami sebagai wakil dan memegang amanah rakyat ingin bersenergi biar kita sama-sama jalan dan berimbang dan berkeadilan ”. Tutur Andi Faisal
Jumarin Thrifada menambahkan merasa senang dengan adanya kerja sama PT. PHM yang asli dikelola oleh bangsa kita sendiri, selama ini Aset -aset kita dan hasil bumi kita banyak dikelola, dan dikuasai bangsa asing, masyarakat kita hanya sebagai penontong, Apa-apa tidak pernah dilibatkan begitu juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan bantuan dana untuk kesejahteraan masyarakat selama ini tidak jelas.
Selama ini Pemuda, Kariawan dan Masyarakat tidak dibina secara utuh untuk mengembangkan Skill, Kadang-kadang hasil kebun dan tangkapan ikan lokal tidak pernah dibina dan dibeli dikarenakan pengusah Katering diambil dari luar daerah, begitu pula dengan kebutuhan listrik dan air bersih masih banyak desa kita yang belum menikmati, rasa ketidak adilan sangat sering kita terima keluhan-keluhan masyarakat seperti itu.
“Kami berharap dengan keberadaan PT .PHM ini masyarakat kita bisa terayomi dan masyarakat kita tidak merasa tertindas oleh bangsa sendiri, karena selama ini jika ada kerusakan dan bencana yang merasakan bukan orang luar tapi yang merasakan rakyat kita sendiri”.Ungkapnya (
mur)