DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kekosongan Wakil Kepala Daerah Kab Kukar, Komisi I Konsultasikan Depdagri
post

Kekosongan Wakil Kepala Daerah Kab Kukar, Komisi I Konsultasikan Depdagri


Ketua Komisi I Hamdan AMd didampingi beberapa anggota konisi I melakukan konsultasi (Foto: dina)

PEMBERITAAN DPRD, Dengan pentingnya persoalan yang ada Dewan Perwakulan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara , khususnya di Komisi I DPRD Kukar terkait regulasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu 5/13/2018.

Komisi I yang dipimpin langsung Hamdan selaku ketua komisi I didampingi H.Salehuddin, H Sudarmin, H. Kamaruddin A , SH dari Fraksi Golkar, H. Kahiril Anwar Effendi, Fraksi BKS, Sudirman Fraksi PAN dan beberapa staf sekwan.

Hamdan, A.Md mengutarakan sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan Rita Widyasari dan Edy Damansyah sebagai pemenang jalur independen dalam Pilkada Kukar periode 2015-2020.



Anggota komisi I DPRD Kukar (Foto: Dian)
Rabu 17/2/2017 pasangan Rita Widyasari dan Edy Damansyah dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Faroek Ishak di Planary Hall Samarinda .

Berselang 8 bulan bupati Rita dilantik tersandung kasus korupsi dan nonaktif, Rita Widyasari ditahan KPK dengan dugaan perkara suap dan gratifikasi pada
Selasa (26/9/2017).

Seiring dengan waktu setelah itu, barulah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak secara resmi melantik Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar.

Enam bulan berikutnya Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo langsung mengeluarkan surat bernomor 131.64/4709/SD. Isinya menunjuk Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai Plt kepala daerah. Dengan demikian, roda pemerintahan tetap berputar. Hingga sekarang.

Dengan adanya kekosongan yang ada, komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara membidangi; Tata Pemerintahan, Kepegawaian Daerah melakukan konsultasi ke Depdagri dan DPRD DKI Jakarta, khusunya terkait mekanisme yang diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 12 tahun 2018.

Dalam hal ini kita melihat DPRD DKI sudah mempunyai pengalaman baik penggantian gubernur maupun penggantian wakil gubernur , sedangkan untuk Kemendagri kita ingin mendapatkan masukan-masukan terkait pengisian kekosongan Wakil Bupati jika Edy Damansyah defenitif menjadi Bupati menggantikan posisi Ibu Rita.

“Persoalan ini harus segera di tidak lanjuti, jika terlambat Pengajuan calon wakil kepala daerah ke DPRD tidak dapat dilakukan jika masa jabatan bupati hanya tersisa kurang dari 18 bulan”. Ucap Hamdan (mur/Dina )