DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: BPK Serahkan LHP Ke 10 Kabupaten dan Kota Se-Kaltim

BPK Serahkan LHP Ke 10 Kabupaten dan Kota Se-Kaltim


Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Salehuddin,S.Sos,.S.Fil hadir pada penyerahan LHP (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD, Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) dan (5) Undang-Undarig No. 15 Tahun 2004, BPK Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan laporan hasil entitas pemeriksaan dan DPRD sesuai dengan kewenangannya

Berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan Kinerja atas Manajemen Asset TA 2017 s.d. Semester I dan II Tahun 2018 pada 10 Pemerintah Daerah dan DPRD Kab/ Kota yang ada di Kalimantan Timur ,Lantai II Gedung BPK RI Jalen M. Yamin No.19 Samarinda. Kalimsnun Timur 17/12/2018

Hadir Isran Nur Gubernur Kalimantan Timur, Ir, Raden Cornell Syaref Prawiradingrat,M.M, Bupati , Walikota dan Ketua DPRD yang ada di Kalimantan Timur, Pejabat Strukturan, Pejabat Fungsional BPK Kepala BanK Kaltimtara dan undangan lainnya.

H. Isran Nur Gubernur Kalimantan Timur mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan Laporan Hasil Pemeriksaan Kuangan, BPK RI kali ini, Saya selaku Gubernur Kalimantan Timur ini yang pertama, Sangat menarik dan suprise dimana sebelum menerima Para Bupati dan Ketua DPRD Kab/Kota termasuk saya diberikan bunga oleh Staf BPK ini suatu hal yang baru, biasanya sejak dulu saya sebagai mantan Bupati Kutai Timur, jika ada LHP membuat kita merasa sedikit was-was.

BPK RI kali ini sangat luar biasa sejak dipimpin Ir, Raden Cornell Syaref Prawiradingrat. Perbaikan dan aturan kita semua harus patuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada, etika dan niat baik agar secepatnya melakukan perbaikan. Pada era reformasi ini berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan otonomi daerah juga berimplikasi terhadap sistem pengawasan atas pengelolaan keuangan negara. ini tertuang pada penjelasan UU No. 15 Tahun 2004.

Audit, adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

"Saya tegaskan semua kepala daerah yang ada di Kaltim dengan adanya LHP ini agar segera ditindak lanjuti dan dikelarifikasi jika ada kekeliruan secepatnya dibenahi sebelum batas akhir ketentuan yang ada". Ucapnya

Dalam sambutannya Ir, Raden Cornell Syaref Prawiradingrat mengatakan hari ini penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Kinerja dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 BPK.

bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

LHP Kali ini masih menekankan masalah pengelolaan Asset , masih ada sebagian daerah yang belum tercapai maksimal, pencatatan keluar masuknya dan keberadaan asset masih
terdapat masalah didalam penerapannya.

Audit kinerja, merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang menilai aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara antara lain: (1) Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; (2) Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan (3) Audit atas pengelolaan aset dan kewajiban.

Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan.

Undang-Undang yang baru tentang Desa, UU. No.6 tahun 2014. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APEN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian.

Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat. Penerimaan desa yang meningkat ini tentunya diperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa. Laporan pertanggungjawaban itu berpedoman pada Permen No 113 tahun 2014.

Desa harus mampu menunjukan dan mengungkapkan apa yang menjadi kebutuhan desa , desa harus bisa jeli dalam menggali potensi-potensi yang ada didesa dan desa harus mampu mengembangkan program untuk mengatasi permasalahan, kebutuhan kemudian harus mampu menjalankan program-progaram untuk mengembangkan potensi untuk menjadi suatu kekuatan ekonomi yang ada didesa, agar tujuan yang ada diundang-undang bisa tercapai.

Agar konsep kearah pembinaan untuk mendorong masyarakat desa mampu mendirikan dan mengelola BUMDes yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Lembaga ini digadang-gadang sebagai kekuatan yang akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.

BUMDes bisa memberikan lapangan kerja masyarakat dan mengurangi pengangguran, BUMDes bisa memperkuat perekonomian yang ada di masyarakat yang ada di desa kita. Pemerintah kita mendorong desa untuk lebih kreatif, bisa menciptakan inovasi.

Kita pernah melihat ada desa yang dulunya kumuh tidak dikenal orang, dengan adanya idekreatif maka dipoleslah dan dicet pemukiman yang ada dengan cet warna warni , pemukiman yang dulunya tidak dikenal yang kumuh berubah menjadi desa wisata,

Ada juga desanya mengajak warga desanya berkebun Hidroponik perkarangan yang sempit bisa menghasilkan dan menjadi penghasilan dan bisa menjadi kekuatan ekonomi keluarga dan masyarakat bisa sejahtera.

Dalam hal ini BPK RI mengajak semua pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Timur Kukar bisa jeli dan mendorong aga desa bisa menggali potensi-potensi yang ada didesa.

Peran Pemerintah Daerah dan keterlibatan OPD teknis ini sangat dibutuhkan dalam mendorong, pembinaan dalam adminstrasi keuangan, percepatan desa-desa yang ada bisa menjadi desa yang maju dan mandiri.

“Dengan adanya rekomendasi dalam LHP kali ini saya harap, semua Pemerintah Daerah Secepatnya melakukan perbaikan serta senantiasa berkoordinasi dengan BPK RI Provinsi .”. Harap Ir, Raden Cornell (mur)