DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Penyaringan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
post

Penyaringan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara


DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Foto: murdian)
PENGUMUMAN
Nomor : 800 / /SET.DPRD-UM.1 / 12 / 2018

Dalam rangka optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam pelaksanaan Tugasnya, maka telah dibuka kesempatan kepada setiap warga Negara Indonesia yang bersedia untuk menjadi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi yang diperuntukkan bagi alat kelengkapan DPRD dan Fraksi Fraksi di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun Anggaran 2019. Dengan Formasi yang di Butuhkan :

A. Komisi – Komisi (Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV) = 4 Orang

B. Banggar, Banmus, BK dan BPPD = 1 Orang

C. Fraksi – Fraksi (A,B,C,D,E dan F) = 6 Orang

Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon Tenaga Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi adalah sebagaimana tersebut dibawah ini :

Syarat Umum :
Warga Negara Indonesia
Bertempat tinggal diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berusia Maksimal 50 Tahun.
Dapat mengoperasionalkan komputer (aplikasi office, Internet)

Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Meyerahkan Fhoto Copy KTP Kabupaten Kutai Kartanegara Berlaku Sebanyak 2 lembar.

Menyerahkan Copy surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Terbaru.

Menyerahkan Copy Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian Terbaru
Menyerahkan Photo Copy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar.

Menyerahkan Pas Photo Warna ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 4 lembar.

Tidak Sebagai CPNS atau PNS Daerah.
Membuat pernyataan siap untuk taat pada Tata tertib dan Pedoman kerja serta siap Mengundurkan Diri Jika terbukti melanggar Tata tertib dan Pedoman Kerja sebagai Kelompok Pakar/Tim ahli dan Tenaga Ahli Fraksi.
Tidak Sedang Mengikuti Pencalonan sebagai Anggota DPRD,Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Syarat Wajib Pakar Ahli
Berpendidikan serendah-rendahnya Strata Dua (S2)
Tidak masuk dalam Anggota Partai Politik.
Menguasai Bidang Pemerintahan dan menguasai Tugas dan Fungsi DPRD.

Syarat Wajib Tenaga Ahli Fraksi
Berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1)
Mempunyai Surat Persetujuan dari Ketua Fraksi Kabupaten Kutai Kartanegara
Menguasai Tugas Pokok dan Fungsi dari Fraksi.

Mekanisme Pendaftaran yang mesti dilakukan oleh Calon Tim ahli/kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi dengan tata cara sebagai berikut :

Menyampaikan Surat Lamaran yang ditulis tangan dengan hurup kapital menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai 6.000 diserta kelengkapan lampiran persyaratan sebanyak 1 (satu) berkas yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menyerahkan berkas lamaran lengkap dimasukan kedalam amplop coklat (ukuran 350 x 240 mm) dan wajib mencantumkan nomor telepon / handphone kepada Panitia Pendaftaran dan seleksi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD pada sekretariat DPRD Kab. Kutai Kartanegara ke Sub Bagian Kepegawaian.

Batas Waktu Pendaftaran dari Tanggal 20 Desember sampai dengan 31 Desember 2018.

Seleksi Berkas Tanggal 2 Januari 2019. (Apabila tidak sesuai dengan Syarat Umum dan Syarat Khusus maka dinyatakan Gugur) Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Tanggal 07 Januari 2018. Di Kantor Sekretariat DPRD Cq.Sub Bagian Kepegawaian.

Untuk yang lolos Seleksi Admistrasi melakukan daftar ulang pada Tanggal 08 – 10 Januari 2019 sekaligus Mengikuti Wawancara.

Prensentasi Tenaga Ahli di masing-masing AKD.

Proses Seleksi Wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia/Tim Seleksi kepada Calon meliputi :

Seleksi kelengkapan Administrasi pada waktu pendaftaran.
Presentasi di masing-masing AKD

Penutup :
Keputusan Panitia Penerima Calon Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Seluruh proses pengadaan tidak dipungut biaya
Lamaran yang telah dikirim ke Panitia Penerimaan dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD,Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dapat diminta kembali.

Ditetapkan di Tenggarong 20 Desember 2018
Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

H.M.RIDHA DARMAWAN,SP,MP.
NIP: 19701117 199803 1008 (mur)