Rapat Penyesuaian Perbub No 2 Tahun 2015
PEMBERITAAN DPRD, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor Surat :172.4/271/SET.DPRD.PP.1/ 2019 melakukukan Rapat Koordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara, Bagian Hukum, Bagian Perlengkapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat Peraturan Bupati Terkait Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahu 2019, rapat dipimpin langsung Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara HM. Rida Darmawan, SP,.MP, didampingi Kepala Bagian umum, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan , Beberapa Kepala Sub Bagian dan Staf PPTK Sekretariat DPRD Kukar, di Ruang Rapat Sekwan,Senin 21/1/ 2019.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang mempunyai tugas menyelenggarakan, mendukung pelaksanaan tugas dan salah satu fungsinya menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan DPRD dan Penyelenggaraan Administrasi Kuangan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
H.Diwansyah,SE,.MM Selaku Inspektur Pembantu Wilayah I mengatakan adanya perubahan dan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbub) Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, maka sangat perlu melakukan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas,terkait Regulasi yang ada.
Oleh sebab itu kita perlu memberikan pemahaman dan mengetahui mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini bukan hanya di Sekretrariat DPRD saja tapi kegiatan dan sosialisasi ini akan berlangsung pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalan dinas secara akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawabkan perjalanan dinas secara akuntabel, karena yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perjalanan dinas tersebut bukan saja yang melaksanakan akan tetapi juga pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat penata usahaan keuangan.
Mari kita bersama-sama merubah kebiasaan atau tradisi yang salah dan menjadi kebiasaan yang dibenarkan, dengan mempedomani kembali aturan yang sudah jelas sehingga kedepannya akan menghilangkan kebiasaan yang salah.
“Mari kita terapkan aturan ini secara maksimal sehingga tidak ada lagi penyimpangan terhadap penggunaan anggaran khususnya yang terkait dengan biaya perjalanan dinas secara umum”.Tuturnya (
mur)