DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pelajari Penyusunan Peraturan di Desa, Pansus DPRD Kukar Kunjungi DPRD PPU
post

Pelajari Penyusunan Peraturan di Desa, Pansus DPRD Kukar Kunjungi DPRD PPU


Tim Pansus DPRD Kukar menuju Kab PPU menggunakan Trasfortasi air yakni speedboat (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan studi banding terkait tentang tata cara penyusunan peraturan di Desa ke DPRD Kabupaten Paser Utara (PPU) , Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, (7/2/2019).

Rombongan dipimpin langsung Abdul Kadir,SE didampingi Anggota Pansus Jumarin Thripada, Abdul Rasid, SE, M.Si, M Andi Faisal, S.Si, Hery Asdar,SE, H Burhanuddin, Basuki, S.Pd, Budi Utomo,S.SPi, H Abdul Rahman,SH, MH dan turut serta Guntur, S.Sos, M.Si selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan staf Sekretariat DPRD Kukar.

Rombongan diterima di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Kabupaten PPU oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, dalam hal ini diwakili M Ramli MA Selaku Kasubag Bagian Hukum Pemerintah Daerah PPU dan staf sekretariat DPRD Kab PPU, sekitar pukul 10.15 Wita.

Momen ini kata Guntur,S.Sos,.M.Si mejadi ajang untuk memperkuat silaturahmi, untuk menjalin keakraban antara dua daerah, karena jika mengingat sejarah Kabupaten PPU ini dulunya masuk wilayah Kukar sebelum dimekarkan masuk Kota Balikpapan, kemudian menjadi Kabupaten Paser dan akhirnya menjadi otonomi sendiri yakni Kabupaten Penajam Paser Utara.



Guntur ,S.Sos,.M.Si ketika mendampingi tim pansus peraturan desa (Foto: murdian)
"Walau Kabupaten PPU ini tergolong muda dalam segi pembangunan dan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) patut kita jadikan referensi untuk pengayaan materi khususnya tata cara penyusunan peraturan di desa," katanya..

Ia mengatakan Pansus ini merupakan pansus Inisiatif dewan, mengingat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dan membuat muatan lokal dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya desa merupakan kesatuan hukum yang otonom dan memiliki hak wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri dan diketahui bersama Pemerintah Pusat telah meluncurkan dana segar melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sangat besar.
“DPRD ingin mengambil inisiatif, guna mendukung pelaksanaan, maka perlu adanya peraturan yang jelas sebagai pedoman dan guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa," ungkap Guntur.



Abdul Kadir ,SE mengatakan ada hal yang menarik yang bisa diadopsi dari Kabupaten PPU (Foto: murdian)
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Abdul Kadir mengatakan, pada tahun 2009 PPU sudah membuat atuaran mengenai desa. "Oleh sebab itu dalam sharing ini kita ingin mendapat masukan - masukan dalam pengayaan materi Raperda yang akan kita buat," jelasnya.

Nantinya Perda ini dibuat untuk mengatur bagaimana semua kepala desa membuat aturan desa, seperti Pengelolaan tentang keuangan, pengelolaan tentang perangkat desanya dan sebagainya. "Kita ingin mendapatkan informasi secara langsung muatan-muatan subtansi dari regulasi pembuatan perda yang akan kita buat, kita juga ingin melihat di mana peran Camat," katanya.
Ada hal yang menarik yang bisa diadopsi dari Kabupaten PPU ini yang sudah memiliki sistem informasi manajemen pedesaan yang mengarah digital. Dalam hal ini pansus bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kukar untuk sistem digitalisasi dan harus dilakukan agar bisa meminimalisir kesalahan dan pelanggaran hukum yang ada di desa. ”Kita ketahui miniatur sebuah daerah, jika sebuah desa kuat dan maju maka semua pemerintahan kabuapaten akan kuat,” tutur Abdul Kadir yang merupakan politikus muda Golkar Kukar ini. (mur)