DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Isi Kekosongan Posisi Wabup Kukar, DPRD Bentuk Pansus.
post

Isi Kekosongan Posisi Wabup Kukar, DPRD Bentuk Pansus.


Supriyadi ketika pimpin sidang (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD, Setelah 26 hari Edi Damansyah ditetapkan secara resmi sebagai Bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Isran Noor, pada 14 Februari 2019 di Kantor Gubernur, Jl Gajah Mada, Samarinda, Kalimantan Timur.

Maka terjadi kekosongan pada posisi wakil Bupati Kutai Kartanegara yang
Sebelumnya Edi Damansyah menjabat Plt Bupati Kutai Kartanegara menggantikan posisi Hj Rita Widyasari Ph.D.

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Senin, (11/03/2019) sekitar pukul 10.00 Wita menggelar Sidang Paripurna Ke - 6 Masa Sidang II DPRD Kutai Kartanegara dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus )Tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di ruang sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur.

Sidang Paripurna Ke - 6 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi, S,Pd, M.Pd, sesuai dengan rekapitulasi daftar hadir anggota DPRD Kukar yang dibacakan langsung Sekretaris DPRD , HM Ridha Darmawan,SP, MP. Dri 45 orang anggota DPRD dihadiri 25 orang, izin 6 orang, 14 orang tugas dinas dan sakit. Jumlah yang ada sudah memenuhi kuorum.



Sekretaris DPRD Kukar H. H Ridha Darmawan ketika sampaikan anggota pansus (Foto: murdian)
Supriyadi mengatakan, Paripurna ke - 6 Masa Sidang II DPRD Kukar bisa dilanjutkan dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus Tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

Sebagaimana telah disampaikan pada Rapat Badan Musyawarah DPRD Kutai Kartanegara, Jumat 11 Maret 2019 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, merujuk pada Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 131/1307/B.PPOD.III tanggal 25 Februari 2019 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat DPRD Kutai Kartanegara Kepada Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 131/603/ SET.DPRD-PPII /03/2019 tanggal 4 Maret 2019 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan tahun 2016-2021.

Sesuai dengan ketentuan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menegaskan bahwa Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut.



Jumarin Thripada mempertanyakan jumlah anggota pansus (Foto: murdian)
Dengan pertimbangan yang telah disampaikan pada rapat badan musyawarah DPRD sebelumnya serta memperhatikan kekosongan masa jabatan Wakil Bupati terhitung sejak diresmikannya Edi Damansyah menjadi Bupati Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016- 2021 pada tanggal 6 Februari 2019.

"Maka saya akan menawarkan kepada paripurna yang terrhormat, apakah pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara sisa masa jabatan tahun 2016-2021, tersebut akan dibahas oleh Panitia Khusus," katanya.
Adapun Nama-nama angota DPRD Kukar yang masuk sebagai anggota yang duduk dalam Pansus sesuai dengan usulan fraksi masing-masing.

Adapun Fraksi Golkar dipimpin Abdul Rasid SE,.M.Si, H. Salehuddin, Abdul Kadir SE, M. Andi Faisal, S.Si, H. Ahmad Zulfiansyah, Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan diisi Didik Agung Eko Wahono,SE, H Ahmad Yani ST, SE, M.Si, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sudirman, S.Pdi, Fraksi Gerindra Jumarin Thripada, SH, Fraksi Hanura Samsuddin T, SE sedangkan Fraksi Bintang Keadilan Sejahtera (BKS) Firnadi Ikhsan, S.Pdi.

Secara umum sidang berjalan lancar walau sempat terjadi interupsi dari beberapa anggota tentang perbedaan jumlah anggota fraksi yang masuk dalam menjadi anggota pansus.

“Selanjutnya nama-nama yang telah disetujui akan ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, diharapkan agar Panitia Khusus dapat bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dapat mengawal sampai dengan diresmikannya pengangkatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Sisa Jabatan Tahun 2016-2021 Nanti," tutur Supriyadi. (mur)