Kunjungi Disdukcapil Balikpapan, Komisi I DPRD Kukar Ingin Gali Pelayanan E-KTP
 Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencat (Foto: iwan ) |
|
|
|
PEMBERITAAN DPRD, Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan MT Haryono Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/04/2019).
Rombongan dipimpin langsung ketua komisi I DPRD Hamdan A.Md didampingi H Salehuddin, SE , H Sudarmin, SE, Sudirman, S.Pd, H Burhanuddin, Sophia Schu, Agustinus Sudarsono, A.Md, Sukardi, Kamaruddin Abtami, SH, HM Arifin, S.Sos dan Staf Sekretariat DPRD Kukar.
Rombongan diterima langsung Kepala Bidang Penataan Pendudukan Disdukcapil Akhya Riduan, dan ditemani Beberapa Kepala Bidang Disdukcapil Kota Balikpapan.
Hamdan mengatakan dalam kunjungan kerja komisi I DPRD ke Disdukcapil kota Balikpapan selain ingin mempererat silaturrahim juga ingin menggali terkait pembuatan KTP elektronik. KTP merupakan identitas jati diri seseorang, setiap penduduk dan berlaku selama 5 tahun sampai seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetapnya.
 Pertemuan diruang rapat Disdukcapil Kota Balikpapan (Foto: iwan) | |
|
|
Dalam hal ini kita ingin mendapat masukan secara langsung terkait regulasi yang dilakukan Disdukcapil Kota Balikpapan dalam menghadapi sebelum Pemilu 17 April ini, baik segi anggarannya, dan kendala apa saja yang dihadapi selama ini.
"Kita melihat Disdukcapil Balikpapan sangat maju dan berhasil baik segi ketepatan, kecepatan dalam melayani masyarakat untuk mengurus Identitas diri". ucap Hamdan
H Salehuddin menambahkan penerapan KTP Elektronik merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti UU Nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari KTP-el yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
"Momen ini menjadi acuan kami dalam menggali dan bisa mengadopsi khususnya terkait software yang di-install ke komputer percepatan print out e KTP, tidak harus menunggu hingga berbulan-bulan saat mengurus KTP elektronik, pembuatan KTP langsung jadi, bahkan siapapun yang mau ubah data KTP, KTP hilang, datang langsung ke Disdukcapil langsung jadi," katanya.
 anggota komisi I DPRD Kukar (Foto: iwan ) | |
|
|
Ia mengatakan software yang digunakan dibuat sendiri, tidak harus menguras dana APBD sampi miliaran rupiah dalam pembelian komputer, informasi yang didapat saat ini penumpukan permohonan di Disdukcapil Kukar mencapai 40.000 dan ini belum melakukan rekam foto kurang lebih 30.000 pemohon, dengan alasan menunggu proses pelelangan Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia.
“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Kukar bisa meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di kukar karena Disdukcapil salah satu instansi publik yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kependudukan, mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mengkoordinasikan pengendalian mobilitas penduduk," ungkap Salehuddin. (
mur)