DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I Tinjau Persiapan Pilkada Kecamatan

Komisi I Tinjau Persiapan Pilkada Kecamatan


Ketua Komisi I, Ir Martin Apuy (Foto: Sahrin)
Meskipun tidak menjadi kabupaten satu-satunya yang menjadi penyelenggara Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) pada 1 Juni yang akan datang, namun pelaksanaan pesta demokrasi lokal itu di daerah ini, tidak boleh gagal dan harus menjadi contoh, bagi daerah lainnya, bagaimana cara menyelenggarakan Pilkada secara baik.

Demikian dikatakan Ir Martin Apuy, Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, kepada puluhan kepala desa, dan anggota PPK serta PPS se-Kecamatan Loa Janan, Selasa (3/4). Setelah sukses menggelar pemilu legislatif dan pemilu presiden sebanyak dua putaran, daerah ini tentunya ingin mengulang hal yang sama dalam arena Pilkada.



Suasana Pertemuan di Kec Loa Janan, Pilkada harus sukses (Foto: sahrin)
Martin yang didampingi beberapa anggota Komisi I lainnya, seperti H Bambang AS, H Faturahman, Hermain D BA, Made Sarwa dan dihadiri secara istimewa oleh Wakil Ketua DPRD Ir Yusuf AS, secara khusus menanyakan persiapan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa, sejauh mana perkembangannya dan berbagai hal yang dapat menjadi hambatan.

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan Komisi I tersebut, Camat Loa Janan Drs Djoko Suladji menegaskan, secara umum wilayah yang dipimpinnya telah siap melaksanakan Pilkada. Berbagai tahapan telah dilaksanakan, dan petugas P4B juga telah melakukan pendataan serta sosialisasi kepada seluruh warga, yang ada di kecamatan itu.

Sebagai kecamatan dengan penduduk terbanyak ke dua setelah Tenggarong, Loa Janan memiliki 33.712 pemilih, yang tersebar di 8 desa dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) mencapai 133 buah. Dari 8 desa itu juga sudah dilakukan pelantikan 8 PPS oleh PPK setempat.



Salah seorang anggota KPPS bertanya, PNS masih ragu untuk jadi anggota (Foto: sahrin)
Menyusul pelantikan PPK dan 8 KPPS tersebut, juga telah dilantik Panitia Pengawas Pilkada Kecamatan, yang diketua Kapolsek setempat. Adapun kendala yang dihadapi kecamatan sejauh ini, berupa data yang tidak sinkron antara jumlah pada tingkat desa, kecamatan dan KPU kabupaten, disamping persoalan tidak jelasnya payung hukum bagi pegawai negeri yang menjadi anggota KPPS.

Menanggapi kendala yang yang disampaikan camat dan para kades serta anggota PPS setempat, Martin Apuy menegaskan, para petugas dan masyarakat di kecamatan tidak perlu risau dengan perbedaan data jumlah pemilih yang ada. Bila ada perbedaan jumlah, maka data yang dipegang adalah data pada tingkat RT, karena jumlah pemilih pada tingkat itu tidak akan keliru.

Berkaitan dengan keraguan beberapa PNS untuk menjadi anggota KPPS, pihaknya menegaskan, meski belum ada payung hukumnya bagi seorang PNS untuk menjadi anggota KPPS, namun tidak perlu takut, karena pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi PNS untuk menjadi anggota PPS. Hal itu dimaksudkan menyiasati kurangnya tenaga.
(rin)