DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Bupati Edi Sampaikan Nota Penjelasan LPJ APBD 2018
post

Bupati Edi Sampaikan Nota Penjelasan LPJ APBD 2018


Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Salehuddin,S.Sos,.S.Fil saat pimpin sidang (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, menyampaikan nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, Kamis (27/6/2019). Penyampaian nota penjelasan ini di Sidang Paripurna ke 7 DPRD Kukar.

Sidang dibuka Ketua DPRD Kukar, Salehuddin, S.Sos, S.Fil dan dihadiri 27 orang anggota DPRD Kukar di ruang sidang utama, lantai II gedung DPRD Kukar, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, Pukul 09.00 Wita.

Dalam laporan, Edi Damansyah mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 13Tahun 2006 beserta perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.



Edi Damansyah ketika sampaikan LPJ di hadapan DPRD Kukar (Foto: murdian)
Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik lndonesia telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018. “Atas opini Ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setingg-tingginya kepada pihak legisdlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengembalikan opini WTP yang sempat turun menjadi WDP pada tahun 2017,” katanya.

APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran di mulai dari Musrenbang tingkat desa sampai kepada Musrenbang tingkat Kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan telah dirumuskan dan mengacu kepada visi dan misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan gambaran realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp4.056.073.917.135,39.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD kurang dari target sebesar Rp47.845.869.374,73 atau 13,60 persen. Sedangkan realisasi pendapatan transfer kurang dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp41.985.115.399,46 atau 1,14 persen.



Anggota DPRD yang hadir pada siodang paripurna (Foto: murdian)
Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp.20.068.378.199099 atau 14,44 persen. Belanja Daerah Tahun anggaran 2018 terealisasi secara keseluruhan sebesar Rp3.697.248.441.048,85 atau 84,04 persen dari anggaran sebesar Rp4.399.322.942.854,37.

Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp3.103.479.379.673,77 atau 84,80 persen dari anggarannya.

Sedangkan Belanja Modal Belanja Modal yang meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Peralatan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja modal Aset Tetap Lainnya terealisasi sebesar Rp593.769.061.375,08 atau 80,85 persen dari anggaran. Belanja Tak Terduga 2018 sebesar Rp5 Miliar adapun sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp591.701.889.989,43.

Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat, yang telah menerima rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 guna mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.

“Melalui sidang paripurna ini dapat diketahui hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah berjalan dengan baik, dan diharapkan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun pelaporan yang akan datang serta pada akhirnya berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadillan sebagaimana tercantum dalam RRMID Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program Gerbang Raja Jilid II,” tutur Edi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD akan mendalami secara internal melalui mekanisme dengan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. (mur)