DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Bupati Edi Sampaikan KUA PPAS APBD 2020 ke DPRD Kukar
post

Bupati Edi Sampaikan KUA PPAS APBD 2020 ke DPRD Kukar


Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah saat KUA PPAS APBD 2020 ke DPRD Kukar (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020 Kukar pada rapat paripurna ke - 15 masa sidang III DPRD Kukar.

Sidang Paripurna ke 15 Masa sidang III dipimpin Ketua DPRD Kukar, Salehuddin S.Sos, S.Fil didampingi Wakil Ketua DPRD Guntur S. Sos, M.Si, Supriyadi, S.Pd, M.Pd dan dihadiri 34 orang anggota DPRD di ruang sidang utama DPRD, Jl Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur, Senin (4 /8/ 2019).

Rancangan KUA dan PPAS APBD 2020 disampaikan langsung Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD dan undangan lainya.

Edi mengatakan dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2020, ada beberapa poin-poin penting yang ingin disampaikan. Pertama, pendekatan proses KUA-PPAS merupakan instrumen kebijakan pemerintahan daerah dalam rangkaian penyusunan APBD 2020, yang disampaikan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 telah berproses mulai Januari hingga Juni 2019. Sehingga substansi KUA-PPAS tahun 2020 secara umum didasari pada RKPD Kukar 2020.



Edi Damansyah serakan laporan KUA PPAS APBD 2020 ke Ketua DPRD Kukar (Foto: murdian)
Kedua, pendekatan subtansi dalam perspektif pergeseran paradigma pembangunan daerah khususnya dalam penekanan pemanfaatan kapasitas keuangan daerah, dalam skema kebijakan money follow program khususnya dalam pencapaian RRMID Kutai Kartanegara 2016 - 2021, maka Pemerintah Kabupaten Kukar menetapkan tema pembangunan Kutai Kartanegara tahun 2020 adalah "Pengembangan Ekonomi Terbarukan dan Kesejahteraan Rakyat". Tema tersebut dicapai melalui tiga prioritas pembangunan pada tahun 2020 yakni :

1. Penyelenggaraan reformasi birokrasi melalui peningkatan kompetensi sumber daya aparatur, integrasi data dan layanan berbasis teknologi dan informasi 2. Pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas layanan dasar dan penurunan kemiskinan 3. Peningkatan nilai tambah puerekonomian daerah melalui peningkatan pariwisata dan peningkatan konektivitas antar wilayah. “Dari ketiga hal tersebut dijabarkan dalam program dan kegiatan setiap SKPD sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Edi.

Ketiga, pendekatan kapasitas fiscal daerah, dipahami bersama APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi distribusi dan stabilisasi. Sehingga prinsip kehati-hatian, menjadi pegangan awal Pemkab Kukar dalam menetapkan kapasitas keuangan daerah, mengingat struktur pendapatan Kukar dalam menetapkan kapasitas keuangan derah mengingat struktur pendapatan Kukar hingga saat ini masih dominan dari dana perimbangan, khususnya dana bagi hasil Migas dan batu bara tentunya menjadi perhatian bersama.



Anggota DPRD Kukar hadir pada sidang 15 (Foto: murdian)
Mengingat potensi pendapatan tersebut sangat mempengaruhi oleh kapasitas poduksi dan harga pasar global, yang berimplikasi pada perhitungan pendapatan daerah Kutai Kartanegara. “Struktur Kebijakan Umum APBD Kukar 2020. Pendapatan Daerah Tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.4,1 triliun dengan perlakuan belum memasukkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Dari Provisinsi Kahmantan Timur.” ucapnya.

Sehingga secara umum Asumsi Pendapatan KUA 2020 menurun sebesar minus 16,7 persen dibanding tahun 2019, dengan proporasi penurunan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasit Bukan Pajak sebesar minus 4.8 persen. Sedangkan di sisi lain Pendapatan Asli Daerah Tahun 2020 mengingat sebesar 29.0 persen dengan memperhitungkan tambahan pendapatan dari Participating Interest Blok Mahakam serta peningkatan pendapatan dari pajak daerah.

Sedangkan Belanja Daerah ditetapkan dalam rangka menjalankan roda pernerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah, yang diarahkan pemenuhan belanja wajib dan mengikat terutama pelaksanaan urusan wajib layanan dasar sesuai Standard Pelayanan Minirnal (SPM), selanjutnya belanja prioritas daerah dan belanja lain pendukung lainnya seperti hibah dan bansos sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Adapun total belanja daerah tahun 2U20 diproyeksikan sebesar Rp. 4,3 triliun dengan proporsi Belanja Langsung sebesar 55.09 persen atau sebesar 2,4 triliun dan Belanja Tidak Langsung Sebesar 44.91 persen atau sebesar 1,9 triliun.

Pembiayaan Asumsi pembiayaan tahun 2020 dalam KUA dan PPAS 2020 diasusmsikan sebesar Rp.222 miliar dengan memperhitungkan Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).

Secara rinci rancangan kebijakan anggaran 2020 tertuang di dalam dokumen Rancangan KUA dan PPAS tahun 2020 yang disampaikan, agar dewan yang terhormat dapat ditindaklanjuti, bahas dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi bagian dari dokumen penganggaran tahun 2020.

“Semoga sinergitas dan harmoni yang telah terbangun dengan baik selama ini akan melahirkan sebuah keputusan yang membawa berkah bagi kemakmuran dan kesejahteraan di bumi Kutai Kartanegara yang kita cintai ini,” tutur Edi.

Sementara itu, ketua DPRD Kukar, Salehuddin mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah, substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis.

“Selanjutnya salinan rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2020 akan saya sampaikan kepada masing-masing fraksi sebagai bahan masukan dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi. Pada rapat paripurna yang akan datang,” katanya. (mur)