Abdul Rasid Pimpin Ketua Sementara DPRD Kukar
 Abdul Rasid,SE pimpinan sementara (Foto: murdian) |
|
|
|
PEMBERITAAN DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masa jabatan 2019- 2024 Abdul Rasyid dari Partai golongan Karya (Golkar) ditunjuk sebagai ketua DPRD sementara.
Penetapan ini disampaikan oleh sekretaris DPRD Rida Darmawan dalam sidang paripurna istimewa DPRD dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara masa bakti 2019-2024 pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2009 di ruang sidang utama DPRD Kukar.
Ridha Darmawan menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan serta memperhatikan salah satu berita acara KPU Kukar tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kukar Pemilu tahun 2019 sebagaimana lampiran rekapitulasi jumlah perolehan Kursi pada partai politik pemilu anggota DPRD Kukar dengan perolehan kursi terbanyak pertama oleh Partai Golkar.
perolehan kursi terbanyak kedua yaitu partai Gerakan Indonesia atau Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, serta surat dewan pimpinan daerah Partai Golkar Kabupaten Kukar tentang penyampaian calon ketua sementara DPRD Kabupaten Kukar dari Partai Golkar masa jabatan 2014-2019.
"Dengan ini diumumkan ketua DPRD Kutai Kartanegara yang ditunjuk berasal dari Partai Golkar yaitu yang terhormat bapak Abdul Rasid," katanya.
Dikatakan bahwa sebagaimana peraturan tersebut dimaksud pimpinan sementara DPRD Kabupaten atau kota terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten atau kota.
Mengingat DPRD Kutai Kartanegara partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua yang sama yaitu partai Gerindra dan PDI Perjuangan dengan perolehan masing-masing 7 kursi, maka hal ini posisi wakil ketua sementara akan ditentukan melalui musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan.
Abdul Rasid mengungkapkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 165 ayat 1 bahwa hal pimpinan DPRD kabupaten atau kota sebagaimana di maksud pasal 166 ayat 1 belum terbentuk DPRD kabupaten kota dipimpin oleh pimpinan sementara memberikan mandat pimpinan sementara bertugas memimpin rapat rapat memfasilitasi pembentukan fraksi penyusunan rancangan Perda tentang tata tertib dan proses penetapan pimpinan DPRD definitif.
"Dengan tugas tersebut saya mengharapkan kerjasama rekan-rekan anggota DPRD Kutai Kartanegara yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji serta Sekretaris DPRD untuk dapat membantu pimpinan sementara dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya.
Dalam kesempatan ini juga abdul rasyid mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten kutai kartanegara yang telah berpartisipasi dalam pemilu 2019 dan selalu menjaga persatuan dan persatuan sehingga pemilu 2019 dapat berlangsung sesuai dengan harapan kita semua.
" rasa terima kasih kepada saudara anggota legislatif masa jabatan 2014 2019 atas segala upaya dalam rangka untuk menyerap aspirasi menindaklanjuti aspirasi masyarakat sehingga melaksanakan tugas legislatif lainnya yang tentu tidak lah ringan maka dengan purna bhakti saudara saudari pada hari ini hendaknya bukanlah berarti tugas dan pengabdian saudara telah selesai namun kami sangat mengharapkan partisipasinya dalam mengisi pembangunan kabupaten.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota kpud kabupaten kukar dan jajaran penyelenggaraan pemilihan sampai ke apps yang telah melaksanakan pemilu dengan baik walaupun tidak dapat dipungkiri masih terdapat kekurangan kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran panwaslu baik di tingkat kecamatan kabupaten yang mengawasi agar pemilu berjalan sesuai dengan aturan aturan yang telah ditetapkan.
(
pwt/mur)