Penyelenggaraan Pilkada Kukar Nyaris Tanpa Kelemahan
 Syahrin Nayhasi (Foto: sahrin) |
|
|
|
Proses persiapan dan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) langsung, yang dilaksanakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Daerah Kutai Kartanegara, nyaris tanpa kelemahan. Berbagai persiapan di semua tingkatan, baik pada tingkat kabupaten, kecamatan hingga pada tingkat PPS di desa-desa, berjalan dengan baik dan sangat lancar.
Hal itu dikatakan Syahrin Nayhasi SH Anggota KPU Propinsi, kepada dprdkutaikartanegara.go.id, dalam sebuah wawancara pada acara penyampaian visi dan misi calon bupati Kukar, Minggu (15/5) lalu. Kalaupun ada kelemahan dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini, hal itu hanya bersifat sangat teknis dan alamiah, seperti terjadinya banjir di beberapa kecamatan yang kini telah mulai surut.
Syahrin melihat, baiknya persiapan pemilu lokal di daerah ini, merupakan suksesnya langkah-langkah dan tahapan yang dijalankan secara konsisten. Hal itu juga didukung dengan baiknya koordinasi setiap komponen di dalamnya, baik antara KPU dan eksekutif, legislatif maupun dengan parnert penyelenggara lainnya, seperti Panwas yang telah berjalan cukup efektif.
Memasuki masa kampanye, pembagian waktu dan zona kampanye untuk masing-masing kandidat, dapat dijadikan model bagi daerah lainnya. Pasalnya pembagian jadwal tersebut, sangat tepat dan cocok dengan jumlah kandidat yang bertanding. Di mana tiga pasang calon bupati dibagi menjadi 3 zona, dan masing-masing tim tidak akan saling bertemu, ketika kampanye berlangsung.
“Pembagian jadwal kampanye di daerah ini sangat bagus dan pantas menjadi contoh bagi daerah lainnya,” ungkap Syahrin.
Namun demikian, tentu saja tidak ada sesuatu yang bersifat sempurna di dunia ini. Hal itu diakui oleh Syahrin, seperti adanya tuntutan salah satu calon bupati yang tidak lolos verifikasi terhadap KPU, yang beberapa waktu terakhir telah mulai di gelar pengadilan negeri Tenggarong.
Meskipun menghormati hak-hak mereka yang melakukan tuntutan, sebagai Ketua Divisi Hukum dan Perundang-undangan di KPUD Kaltim, yang bertugas untuk mensupervisi setiap permasalahan KPU di seluruh kabupaten, pihaknya melihat posisi Ishack Iskandar dan kawan-kawan di daerah ini telah ada pada posisi yang benar.
Perlu disadari tidak lolosnya pihak penuntut sebagai calon bupati, bukan lantaran dikalahkan, namun murni akibat tidak mampunya calon bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, berupa tanda tangan pimpinan parpol pengusung yang diartikan sebagai tanda tangan ketua dan sekretaris.
Pihak penyelenggara tentu saja tidak dapat menunggu lagi persyaratan tersebut dipenuhi, apalagi jadwal Pilkada telah tersusun dengan baik, dan menjadi harga mati, tentunya tidak dapat diundurkan hanya untuk menunggu selesainya administrasi salah satu calon saja.
(
rin)