DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: 45 Anggota DPRD Kukar Ikuti Orientasi Selama Lima Hari di Balikpapan
post

45 Anggota DPRD Kukar Ikuti Orientasi Selama Lima Hari di Balikpapan


Gubenur Kalimantan Timur Dr Ir H Isran Noor, M.Si sampaikan materi Isu-Isu Aktual yang ada di Kalti (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD, Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang baru dilantik masa jabatan 2019-2014 mengikuti orientasi di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan orientasi diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur, 29 September - 3 Oktober 2019.

Plt BPSDM Kalimantan Timur, HM Aswin mengatakan penyelenggaraan orientasi kali ini merupakan gelombang III angkatan V, VI dan VII yakni DPRD Kota Samarinda, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD Kabupaten PPU dan DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Pada angkatan III, DPRD Kota Samarinda diikuti 43 orang, satu orang tidak bisa ikut karena sakit, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 45 orang. DPRD Kabupaten Kutai Timur 40 orang dan Kabupaten DPRD Penajam Paser Utara 1 orang kemarin berhalangan hadir dikarenakan menunaikan ibadah haji, saat ini ikut gelombang ke III , total jumlah 129 orang

Dasar penyelenggaraan kegiatan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.





Pembukaan Orieantasi DPRD Kab /Kota se- Kaltim di Balikpapan (Foto: murdian)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemertintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 895.3/9009/S1, tanggal 4 September 2019 tentang Penyelenggaraan Orientasi/Pembekalan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tujuan diselenggarakannya orientasi anggota DPRD Kabupaten/ Kota ini adalah untuk mengoptimalkan peran DPRD dalam menjalankan tupoksinya, adapun sasaran terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.



Peserta orientasi angkaiatn III di Hotel Gren Senyur Balikpapan (Foto: murdian)
"Dengan orientasi ini mereka dibekali dengan ilmu pemerintahan, mengenalkan tugas pokok dan fungsi dewan sebagai bagian dari pemerintahan, meningkatkan semangat pengabdian pada bangsa dan negara dan lain sebagainya," ujar Aswin.

Materi pembelajaran wajib yakni Pancasila, UUD 1945 dan wawasan kebangsaan, adapun materi pembelajaran pilihan yakni Demokrasi dan Kebangsaan Indonesia, Sistem Pemerintahan Nasional dan Daerah, Kewenangan, Tugas dan Fungsi DPRD, Hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah, Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan, Penyusunan Peraturan Daerah, Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Etika Budaya Politik, Pengenalan Budaya lokal, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Isu-isu Aktual.

“Narasumber orientasi dan pendalaman tugas Prof Ir Dr HM Aswin, MM, Drs Muchlis Syahrani, MBA, Prof Dr H Abdul Rachman, AF SE M.Si, Dr Sudarman M.Si, Drs Bebe Ali M.Si dan Gubenur Kalimantan Timur Dr Ir H Isran Noor, M.Si yang menyampaikan isu-isu aktual sekaligus membuka orientasi DPRD," ungkap Aswin. (mur)