DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Reses Ahmad Zulfiansyah, Warga Mengeluhkan Parit yang Tersumbat
post

Reses Ahmad Zulfiansyah, Warga Mengeluhkan Parit yang Tersumbat


Ahmad Zulfiansyah bincang bersama warga ketika reses II 2019 (Foto: murdian)
Usai dilantik pada tanggal 14 Agustus 2019, Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara masa jabatan 2019-2024 memanfaatkan masa reses dengan silaturhami dan sapa konstituen yang ada di 18 kecamatan,Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selasa 22/10/2019

Anggota DPRD Kukar Ahmad Zulfiansyah melaksanakan reses di tiga tempat dalam wilayah Dapil I Tenggarong. Ketua Fraksi gabungan PPP-PKS ini mengatakan merasa sangat berterima kasih atas amanah yang telah dipercayakan masyarakat pada dirinya.

“Dengan adanya reses saya bisa silaturhami dengan konstituen secara langsung dan mengucapkan rasa terima kasih atas amanah yang telah dipercayakan masyarakat pada di periode ke kedua ini,” katanya.




warga masyarakat hadir saat reses II masa sidang I DPRD Kukar (Foto: murdian)
Dalam masa reses II masa persidangan I tahun 2019 yang berlangsung selama 5 hari ini, 18 - 22 Oktober 2019, Zulfiansyah memanfaatkan dengan menyerap aspirasi warga di Jalan Naga, Jalan Pesut dan Kelurahan Mangkurawang.

Dari tiga pertemuan itu, aspirasi terbanyak adalah tak berfungsinya saluran parit utama di jalan utama dan pemukiman warga di sepanjang Jalan Pesut dan Jalan Naga dan Kelurahan Rapak Mahang, Tenggarong.

Jika musim hujan, maka air kiriman dari Gunung Sentul dan Gunung Menyapa tidak bisa langsung mengalir, air tersumbat pada parit yang dangkal dan gorong-gorong akibat pendangkalan sedimen lumpur dan sampah rumah tangga. ”Ini salah satu penyebab utama seringnya banjir yang terjadi di Rapak Mahang, Kelurahan Timbau, Tengaraong,” ungkapnya




Ketika curah hujan tinggi, pemukiman warga sering banjir, akibat pendankalan parit (Foto: murdian)
Dengan adanya aspirasi warga, hal ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi dirinya dan anggota DPRD Kukar lainnya khusunya di Dapil I Tenggarong untuk bekerja keras menyelesaikan keluhan warga.

Hasil reses yang didapat menjadi dasar untuk melakukan pekerjaan menjadi skala prioritas dalam pokok-pokok pikiran anggota DPRD nantinya. “Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat adalah agenda rutin setiap tahun dilaksanakan tiga kali masa pesidangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” ucap Zul
(mur)