Bupati Kukar Sampaikan Dua Buah Raperda pada DPRD Kukar
 Abdul Rasid,SE,.M.Si saat pimpin sidang paripurna ke 11 (Foto: murdian) |
|
|
|
PEMBERITAAN DPRD, Bupati Kutai Kartanegara Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pada Rapat Paripurna ke – 11 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, pada pukul 13.50 wita, Senin 4/11/2019
Pari Purna ke 11 dipimpin langsung Abdul Rasid.SE.,M.Si selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, didampingi tiga wakil ketua DPRD Kukar dan dihadiri 35 anggota DPRD Kukar dari 45 anggota DPRD Kukar.
Hadir Bupati Kukar Edi Damansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Asissten, OPD dan undangan lainnya
Edi Damansyah mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyebutkan bahwa " Dalam keadaaan tertentu Bupati dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan adanya urgensi atas suatu rancangan perda.
 Edi Damansyah sampaikan 2 Buah Raperda pemekaran kecamatan pada DPRD (Foto: murdian) | |
|
|
“Berkenaan dengan 2 (dua) buah RAPERDA Kukar yang tidak terdaftar atau ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019, tetapi penting dan sangat mendesak untuk dapat segera dilakukan proses pembahasan”. tuturnya
Adapun 2 buah RAPERDA Kukar yakni 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat;dan 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat.
Dengan adanya pemekaran ini bisa mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan percepatan pemerataan pembangunan khsususnya di wilayah 10 Desa yang diantaranya; Desa Kedang Ipil, Desa Sedulang, Desa Benua Baru, Desa Kota Bangun I, Desa Kota Bangun II, Desa Kota Bangun 111, Desa Sumber Sari, Desa Desa Sarinadi, Suka Bumi, dan Desa Wono Sari yang secara geografis memiliki jarak yang relatif cukup jauh menuju ke Kantor Camat Kota Bangun saat ini.
Untuk mengatasi persoalan tersebut Tim Pemekaran mengusulkan untuk membentuk kecamatan baru yang dinamakan Kecamatan Kota Bangun Darat.
Untuk merespon aspirasi masyarakat tersebut Pemkab kukar melalui Balitbangda Kukar telah melakukan Kajian Studi Kelayakan Pemekaran Wilayah Kecamatan Kota Bangun dengan kesimpulan rekomendasi yang dihasilkan adalah Memenuhi Syarat untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan.
“Demikian juga terhadap usulan untuk pemekaran di Kec. Samboja yang akan dimekarkan menjadi Kec. Samboja Barat”. Ucap Edi
 anggota DPRD Kukar saat hadir pada paripurna ke 11 (Foto: murdian) | |
|
|
Abdul Rasid sangat mengapresiasi apa yang menjadi keinginan Pemerintah Daerah terhadap RAPERDA, kehususnya di dua kecamatan Kota Bangun dan Kecamatan Samboja yang ingin Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Kecamatan.
ini salah satu tuntutan masyarakat yang sangat urgen, saya rasa usulan ini bukan usulan baru proposal ini masuk 2008, DPRD telah melakukajian non raperda, hasil kajian Samboja memungkinkan menjadi lebih dari 1 atau 2 Kecamatan.
Termasuk Kota Bangun, Pemerintah Daerah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) sudah melakukan kajian mendalam dan naskah akademik 2012 sudah ada kajiannya.
“Selanjutnya tinggal salinan nota Penjelasan Pemerintah yang telah disampaikan hari ini, akan teruskan kepada masing-masing Fraksi sebagai bahan dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna yang berikutnya”. Ungkap Rasid (
mur)