DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 3 Buah Raperda
post

Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 3 Buah Raperda


Abdul Rasid,SE,.M.Si saat pimpin sidang paripurna ke 12 (Foto: murdian)
PEMBERITAAN DPRD, Usai Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah, DPRD Kukar melakukan sidang paripurna 12 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 3 Buah Raperda yakni:1 Raperda Pementukan Kecamatan Samboja Barat 2. Raperda Pementukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan 3,Perubahan Peraturan Daerah RPJMD.Senin 4/11/2019

Dalam hal ini, Fraksi Partai GOLKAR melalui juru bicara Hj. Miftahul Janah menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan Pemerintah Daerah Pada DPRD Kukar.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dalam Pasal 3 ayat (2) ditegaskan bahwa Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Hal ini tentu saja bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran wilayah kecamatan pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan serta mempercepat pelayanan, terbangunnya kehidupan demokrasi, berkembangnya perekonomian dan pengelolaan potensi daerah kecamatan, keamanan dan ketertiban, serta hubungan yang serasi antar wilayah kecamatan.

Terkait dengan hal tersebut, melalui forum paripurna yang terhormat ini, Fraksi Partai GOLKAR mengingatkan bahwa kajian dan kesimpulan tersebut tidak semata hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi semata. Perlu kajian yang lebih komprehensif pada seluruh aspek, baik meliputi aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis-nya, termasuk soal penetapan lokasi Ibukota Kecamatan. Hal ini penting, agar tujuan pembentukan kecamatan yang baru tidak kontra produktif dengan substansi yang ingin dicapai.

“Fraksi Partai GOLKAR memandang bahwa, substansi pemekaran wilayah kecamatan seharusnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan”. Ungkap Miftahul

Sopan Sopian selaku juribicara fraksi Gerindra Dalam kesemapatan ini pada dasarnya fraksi Gerindra dapat menyetujui pengusulan ranperda ini untuk ditindak lanjuti kedalam pansus dengan catatan :

Fraksi gerindra mengharapkan agar Pemda memberikan keadilan dan asas kepatutan dalam penentuan pusat kota kecamatan. Dalam kesempatan ini juga Kami sangat mengapresiasi Raperda ini, karena ini demi meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat. Kami berharap penetapan kota kecamatan melalui asas kepatutan sesuai kajian yang sudah dilakukan dan bukan merupakan asas kepentingan politik

Dalam kesempata ini fraksi gerindra berharap pembentukan kecamatan itu harus memenuhi persyaratan, baik secara fisik maupun administrasi. Selain itu, fraksi gerindrajuga minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menyiapkan data pendukung sebagai alasan dan dasar pemekaran kecamatan baru, baik sarana maupun prasarana.

Kami juga menyarankan agar eksekutif segera menyelesaikan administrasi dan tekhnis penyelesaian tapal batas pembentukan kecamatan baru. Mengingat selama ini tapal batas wilayah yang dimiliki kabupaten kutai kartanegara baik itu dari kabupaten, kecamatan sampai kepada desa tapal batas hanya sebatas garis hayal saja. Jangan sampai kedepannya tapal batas ini menjadi sumber masalah bagi kecamatan induk dan kecamatan yang baru dimekarkan, mengingat selama ini tapal batas selalu menjadi masalah dalam pembentukan kecamatan baru

“Disisi lain pemerintah juga harus segera menyiapkan sarana dan prasarana yang lengkap serta SDM yang memadai untuk melayani masyarakat nantinya”. Tutur Sopian

Baharuddin Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan pada kesempatan ini sangat mendukung proses pemekaran Kecamatan Samboja dan Kota Bangun untuk bisa dilakukan pemekarannya, namun harus memenuhi aturan dan tahapan proses yang procedural. Fraksi PDI Perjuangan juga berharap bahwa jika dengan terwujudnya Kecamatan baru nantinya harus diiringi dengan peningkatan, penambahan atas prasarana baru baik pendidikan, kesehatan, keamanan dan layanan public lainnya serta disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan tentunya ketersediaan anggaran dari daerah. Pada kesempatan ini juga Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan kepada Pemerintah daerah agar dalam proses pemekaran Kecamatan Samboja dan Kecamatan Kota Bangun nantinya pemerintah daerah juga bisa membuat kepastian terhadap batas wilayah kecamatan dalam rangka mencegah timbulnya perselisihan dan atau sengketa batas wilayah kecamatan – kecamatan.

“Terlepas dari apa yang menjadi agenda kita hari ini, Fraksi PDI Perjuangan pada kesempatan ini ingin menyampaikan kepada pemerintah bahwa sampai saat ini sudah ada beberapa PERATURAN BUPATI yang digugat dan dimenangkan oleh pihak penggugat, dan ini menjadi perhatian khusus dari Fraksi PDI Perjuangan bahwa pemerintah harus lebih hati – hati dan lebih teliti serta tidak sembarangan dalam mengeluarkan regulasi yang dimana pada penerapannya dikemudian hari mejadi polemic serta membuat ketidaknyamanan di tengah masyarakat”.Ucap Baharuddin

Juru bicara PKB DPRD Kukar Khoirul Mashuri , Kami berterima kasih kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Penyampaian Nota Penjelasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019 yang telah disampaikan pada paripurna yang lalu.

Naskah Akademik diharapkan menjadi landasan ilmiah Pemekaran Kecamatan. Setelah mempelajari isi muatannya, maka dalam pandangan kami apa yang telah dibahas di dalamnya tidak lebih hanya sebatas kajian pustaka dan data-data sekunder. Data yang dihadirkan juga tidak lagi mukhtahir sehingga ini jauh dari kelayakan untuk menjadi dasar kesimpulan menentukan perlu tidaknya pemekaran kecamatan. Kami menemukan pada kajian naskah akademik, ketika bicara beberapa hal terkait Kecamatan Samboja, masih menggunakan data lama tahun 2017 dan data tahun 2018 untuk Kecamatan Kota Bangun, padahal untuk menentukkan kesiapan pembentukan kecamatan baru, harus didasarkan pada data primer dan terbaru, artinya kondisi kekinian yang ada di kedua kecamatan tersebut sangat bisa mengalami perubahan signifikan dalam beberapa waktu terakhir

“Oleh karena itu, kami dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, bukan tidak setuju dengan ide pembentukan kecamatan baru ini, tapi kami meminta agar Pemerintah Daerah memperkuat dulu konsep-konsepnya, memperkaya dulu data-datanya dengan riset, dan membuat kajian yang lebih banyak sehingga ada jaminan atas keyakinan akan kemajuan dan kesejahteraan kecamatan yang akan dimekarkan. Secara tegas kami meminta agar kedua raperda ini ditunda, agar ada waktu bagi daerah untuk mematangkan konsep pembentukan kecamatan baru”. Tutr Khoirul

Fachruddin jurubicara PAN kukar Melihat dari perjuangan stake holder (Pemangku Kepentingan) atau penggerak terbentuknya 2 kecamatan ini yaitu kecamatan samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun darat kami mengapresiasi langkah – langkah yang telah dilakukan.

Berbeda dari pulau jawa, di Kabupaten kita, Kutai Kartanegara mempunyai wilayah yang luas namun penduduknya bisa dikatakan minim sehingga hal ini adalah factor yang menjadi problem utama dalam pemekaran daerah. Padahal dengan Daerah yang luas ini banyak kecamatan – kecamatan yang perlu dimekarkan guna mempercepat pembangunan daerah ataupun kelak bisa lebih massif dalam pemberdayaan masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi.

Dari apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, Fraksi PAN DPRD Kutai Kartanegara pada prinsipnya menyetujui akan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dengan berbagai kajian yang lebih mendalam agar aspek – aspek keberlanjutan calon kecamatan – kecamatan ini bisa berjalan dengan stabil dan produktif.

“Selain itu, dengan ditunjuknya Kabupaten Kutai Kartanegara dan PPU yang berada diwilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara maka penting bagi kita untuk lebih serius dalam melakukan persiapan – persiapan, terutama mindset kita agar bisa lebih optimal dalam menjalankan roda kepemerinahan”. Pinta Fachruddin

Sedangkan Fraksi Gabungan PPP dan PKS (P3PKS) melalui jurubicaran H. Saparudin Pabonglean sedikit memberi catatansebagai masukan terhadap beberapa RAPERDA yang diajukan Pemerintah Daerah.

P3PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati yang telah menyiapkan beberapa RAPERDA dengan matang dan juga perhatian serius sehingga dapat menghadirkan Raperda tentang pemekaran 2 kecamatan yaitu Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Sebagai sebuah Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan mempunyai kedudukan yang cukup strategis dan memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan. Oleh karena itu perlu adanya program yang jelas dan terukur agar pemekaran yang dilakukan berdampak positif baik dari segi pelayanan, efisiensi waktu dan efektifitasnya. Sehingga desa-desa yang selama ini terkendala dari segi pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusianya bisa dapat berkembang lebih cepat sehingga mampu bersaing dengan baik secara ekonomi, budaya dan kesejahteraan masyarakatnya.

Budaya, adat istiadat dan kearifan lokal merupakan warisan orang tua yang sudah tentu menjadi perhatian kita sebagai pewaris bangsa jangan sampai hilang dan dengan pemekaran ini diharapkan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal yang ada di 2 kecamatan yang akan dimekarkan itu dapat terus dilestarikan. Tentu ini juga perlu segera adanya program dan rencana kerja jangka pendek dan menengahnya.

Hadirnya pelayanan publik yang lebih dekat dan lebih cepat tentu akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah karena ini merupakan hubungan yang tidak terpisahkan antara kesejahteraan masyarakat sebagai dampak dari pelayanan yang baik, dengan daya saing dan daya beli masyarakat itu sendiri sehingga menghadirkan peluang-peluang baru pendapatan daerah yang bisa jadi sebelum adanya pemekaran hal ini tidak pernah terencanakan dengan baik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka kami memandang perlu adanya rancangan pembangunan jangka menengah daerah yang bisa mengakomodir hal-hal terkait di atas. Dan perlu adanya terobosan-terobosan untuk menunjang kemampuan daerah dalam merencanakan pembangunan sebagai dampak dari pemekaran dua kecamatan tersebut.

Pelayanan publik yang baik dan sistematis hadir karena adanya sistem yang terencana dan juga aparatur sipil negara (ASN) yang terampil dan berpengalaman. Penyebaran ASN-ASN yang terampil dan berpengalaman di dua kecamatan yang akan dimekarkan tentu menjadi hal yang tidak bisa dielakkan. Oleh karena itu kami berpandangan bahwa penyebaran ASN-ASN yang sekarang ini berada di ibukota kabupaten ini harus dilakukan. Selain untuk menghadirkan pelayanan publik yang baik juga untuk efisiensi anggaran belanja daerah. Ungkapnya

Terakir Sa’Bir mengatakan dengan Raperda Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, maka Fraksi Nasdem-HanuraPerindo memberikan catatan-catatan penting:

Pertama, terbentuknya dua kecamatan baru ini hendaknya semakin membuka akses yang lebih baik dan lebih mudah bagi masyarakat setempat dalam hal mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah;

Kedua, terbentuknya dua kecamatan baru tersebut semakin membuat masyarakat setempat menjadi lebih dekat dengan pemerintahnya sehingga berbagai kebutuhan yang menjadi prioritas masyarakat untuk dipenuhi dapat dengan mudah pula diketahui dan dipenuhi oleh pemerintah setempat;

Ketiga, berkaitan penetapan ibukota kecamatan maka kami meminta agar penetapan posisi ibukota kecamatan sungguh-sungguh dilakukan secara ilmiah dan obyektif, terutama dalam misi untuk membuat akses pelayanan menjadi lebih baik bagi semua yang ada di desa/kelurahan di kecamatan tersebut.

Keempat, terbentuknya dua kecamatan baru tersebut harus menjamin bahwa proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut menjadi lebih efektif danefisien dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Kelima, terbentuknya Dua kecamatan baru tersebut sekaligus membuat dua.

Dua kecamatan induk yang dimekarkan menjadi lebih baik pula pelayanan publiknya dan lebih baik pula proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pembangunannya.

"Hal ini penting agar jangan sampai kita berada pada posisi menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru pula". Ujarnya (mur)