Alif : Pemekaran untuk Mendekatkan Pelayan Pemerintah ke Masyarakat
 Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi,SE saat serahkan cindra mata yang di terima Staf Ahli Pemkot B (Foto: murdian) |
|
|
|
PEMBERITAAN DPRD, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Alif Turiadi SE mengatakan, saat ini DPRD Kukar telah membentuk beberapa pansus
Anggota tim Pansus ini telah bekerja di antaranya Pansus Perubahan Peraturan Daerah RPJMD yang berkunjung ke Kutai Timur, Pansus tentang kekosongan dan pengisian Jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara mendatangi Pemeritah Provisi Kalimantan Timur Samarinda, dan Pansus Pemekaran Kecamatan Kota Bangun Darat dan Pemekaran Kecamatan Samboja Barat berkunjung ke Pemkot Balikpapan.
"Adapun dua Pansus yang ke kota Balikpapan, salah satunya kita ingin menggali terkait informasi pemekaran Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat," katanya.
Pihaknya melihat Kota Balikpapan sudah pernah melakukan pemekaran kecamatan dan Kota Balikpapan juga sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2012 ini yang menjadi acuan pemekaran.
"Kita juga membahas batas wilayah, dalam pertemuan tadi syukur alhamdulillah untuk batas wilayah dengan Kota Balikpapan tidak ada masalah. Sehingga kita harapkan nanti pemekaran ini bisa terwujud," ujarnya.
Kabupaten Kutai Kartanegara sangat luas, luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan sekitar 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan.
Sedangkan Kecamatan Samboja memiliki luas wilayah mencapai 1.045,90 km2 yang dibagi dalam 21 kelurahan, sedangkan Kecamatan Kota Bangun memiliki luas wilayah mencapai 1.143,74 km2. yang dibelah Sungai Mahakam dan Sungai Belayan serta terletak di tepi Danau Semayang dan Danau Melintang.
Alif mengungkapkan sebagai sebuah Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan mempunyai kedudukan yang cukup strategis dan memainkan peran fungsional dalarn pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.
Rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh menjadi salah satu faktor pendorong yang melahirkan aspirasi masyarakat dalam pembentukan suatu desa. Jarak yang terlalu jauh menuju pusat pemerintahan Kecamatan untuk mendapatkan jasa dan pelayanan pemerintah serta birokrasi yang terlalu panjang, dipandang sebagai suatu masalah yang menyebabkan larnbannya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Solusinya adalah dengan melakukan pembentukan kecamatan baru, sehingga rnasyarakat sebagai pelanggan lebih dekat dengan pemberi layanan dan berharap mendapat pelayanan lebih prima yang nantinya berdampak positif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Alif. (
mur)