DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Ketua DPRD Abdul Rasid Terima IHPS BPK RI
post

Ketua DPRD Abdul Rasid Terima IHPS BPK RI


menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 (Foto: robbi)
PEMBERITAAN DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK -RI) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 kepada 10 Kepala Daerah dan 10 Ketua DPRD Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Timur.


Acara penyerahan khtIHPS BPK RI itu dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si. didampingi Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Dadek Nandemar SE, MIT, Ak, CA, CFE , para pejabat struktural BPK-RI Perwakilan Kaltim, dan Ketua komisi II DPRD Kalimantan Timur.


Penyerahan berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Lantai II Kaltim Jl M Yamin No 19, Gn Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pukul 14.00 Wita, Jumat 13/12/2019


Adapun 10 Kepala Derah Bupati/Wali Kota dan 10 Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Se-Kalimantan Timur yang hadir menerima laporan IHPS I Tahun 2019 dari BPK RI yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara


Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara ditandatangani dan diterima langsung ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid, SE, M.Si dan Sekretaris Daerah Pemkab Kukar Sunggono.




Ketua DPRD tandatangani Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 (Foto: robbi)
Dadek Nandemar menuturkan Berdasarkan Pasal 18, Pasal 17 ayat (4) dan (5) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, BPK menyerahkan Ikhtisar hasll pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Kepala Daerah sesual kewenangannya.


"Tugas audit BPK kita hanya mengatur ketertiban, jika ada kesalahan sudah barang tentu pasti kita peringatkan, kita carikan solusi untuk dilakukan perbaikan," katanya.


Di dalam pemeriksaan BPK ada lima pemeriksaan kinerja dan empat jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni tematik pemeriksaan dari pusat di antarannya pemeriksaan jaminan kesehatan nasional, yakni Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur, untuk Pendidikan nasional dilakukan Kota Balikpapan sedangkan Evektifitas Pengelolaan Belanja Daerah dilakukan Kabupaten Paser dan BPK punya kerja kinerja sendiri untuk lokal dilakukan. "Saat ini kita lakukan terhadap Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS)," katanya.


Untuk pemeriksaan pendapatan yakni Kota Samarinda, manajemen aset ini Kabupaten Mahakam Hulu , Pemeriksaan belanja barang dan modal Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara ada beberapa perbaikan untuk rekom BPK terkait pengelolaan belanja.




Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Dadek Nandemar SE, MIT, Ak, CA, CFE (Foto: murdian)
“Setelah hasil pemeriksaan BPK kepada Kepala Daerah dan DPRD Kab/Kota se Kalimantan Timur sesuai pasal 20 ayat 1, ayat 3 pejabat wajib menindaklanjuti hasil rekom yang ada dan memberikan jawaban, atau penjelasan kepada BPK dan ini diberkan waktu 60 hari untuk tindak lanyut, nantinya menjadi penilaian dan ini mempengaruh opini audit mohon kerjasamanya," ucap Dadek. (Robbi/Mur)