Sekretariat DPRD Kukar Rekrutmen Tenaga Fakar/Tim Ahli Fraksi Dewan
 Sekretaris DPRD Kukar HM.Ridha Darmawan,SP,.MP (Foto: murdian) |
|
|
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: P-10/ Set.DPRD/UM.I/800/01/2020 , Alamat Jalan Wolter Monginsidi Telp (0541) 661022, 661180, Kotak Pos 2 Kotak Pos No. 2
Membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat bahwa dalam rangka optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam pelaksanaan Tugasnya, maka telah dibuka kesempatan kepada setiap warga Negara Indonesia yang bersedia untuk menjadi Kelompok Pakar/Tim ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi yang diperuntukkan bagi alat kelengkapan DPRD dan Fraksi Fraksi di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun Anggaran 2020
I. Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon Kelompok Pakar/Tim ahli dan Tenaga Ahli Fraksi adalah sebagaimana tersebut dibawah ini : Syarat Umum :
Warga Negara Indonesia
Bertempat tinggal diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berusia Maksimal 50 Tahun.
Dapat mengoperasionalkan komputer (aplikasi office, Internet)
Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Meyerahkan Fhoto Copy KTP Kabupaten Kutai Kartanegara Berlaku Sebanyak 2 lembar.
Menyerahkan Copy surat keterangan kesehatan Puskesmas / Rumah Sakit.
Menyerahkan Copy Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
Menyerahkan Photo Copy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
Menyerahkan Pas Photo Warna ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 2 lembar. 11. Tidak Sebagai CPNS atau PNS Daerah.
Membuat pernyataan siap untuk taat pada Tata tertib dan Pedoman kerja serta siap Mengundurkan Diri Jika terbukti melanggar Tata tertib dan Pedoman Kerja sebagai Kelompok Pakar/Tim ahli dan Tenaga Ahli Fraksi.
Syarat Wajib Pakar Ahli
Berpendidikan serendah-rendahnya Strata Dua (S2)
Tidak masuk dalam Anggota Partai.
Menyerahkan bukti Pengalaman Kerja dari Instansi/lembaga yang bersangkutan bekerja atau Pernah Bekerja, dengan ketentuan untuk Strata Dua (S2) dengan pengalaman Paling singkat 3 (tiga) Tahun, atau Strata Tiga (S3) dengan Pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun.
Menguasai Bidang Pemerintahan dan menguasai Tugas dan Fungsi DPRD.
Syarat Wajib Tenaga Ahli Fraksi
Berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S 1)
Menyerahkan Pengalaman Kerja
Mempunyai Surat Persetujuan dari Ketua Fraksi Kabupaten Kutai Kartanegara
Menguasai Tugas Pokok dan Fungsi dari Fraksi.
.Mekanisme Pendaftaran yang mesti dilakukan oleh Calon Tim ahli/kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi dengan tata cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Surat Lamaran yang ditulis tangan dengan hurup kapital menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai 6.000 diserta kelengkapan lampiran persyaratan sebanyak 1 (satu) berkas yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Menyerahkan berkas lamaran lengkap dimasukan kedalam amplop coklat (ukuran 350 x 240 mm) dan wajib mencantumkan nomor telepon / handphone kepada Panitia Pendaftaran dan seleksi Kelompok pakar/Tim ahli DPRD pada sekretariat DPRD Kab. Kutai Kartanegara ke SubBagian Kepegawaian.
3. Batas Waktu Pendaftaran dari Tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan 7 Januari 2020.
4. Seleksi Berkas Tanggal 8 Januari 2020. (Apabila tidak sesuai dengan Syarat Umum dan Syarat Khusus maka dinyatakan Gugur) 5.Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Tanggal 09 Januari 2020. Di Kantor Sekretariat DPRD Cq.Sub Bagian Kepegawaian. 6. Untuk yang lolos Seleksi Admistrasi melakukan daftar ulang pada Tanggal 09 Januari 2020 sambil menunggu waktu Pelaksanaan Seleksi Wawancara.
Proses Seleksi Wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia/Tim Seleksi kepada Calon meliputi : 1. Seleksi kelengkapan Administrasi pada waktu pendaftaran. 2. Tes Potensi kemampuan administrasi dan akademik.(Interview)
Penutup : 1. Keputusan Panitia Penerima Calon Kelompok Pakar / Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Seluruh proses pengadaan tidak dipungut biaya 3. Lamaran yang telah dikirim ke Panitia Penerimaan dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dapat diminta kembali. Tenggarong : 02 Januari 2020 Sekretaris DPRD Kukar H.M.Ridha Darmawan,SP,.MP
(
mur)