DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Anggota DPRD Kukar Ikuti FGD Bahas Sinkronisasi Hasil Reses
post

Anggota DPRD Kukar Ikuti FGD Bahas Sinkronisasi Hasil Reses


Kepala BAPPEDA Kutai Kartanegara Wiyono saat memaparkan materi (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti Focus Group Discussion (FGD) sinkronisasi hasil reses dengan prioritas pembangunan daerah melalui pokok pikiran DPRD yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur .

Acara dilaksanakan di Hotel Menara Bahtera Kota Balikpapan, Sabtu, (1/02/2020). Dalam kegiatan dihadiri langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, SE M.Si, wakil -wakil Ketua DPRD Kukar, anggota Banggar, ketua-ketua Fraksi dan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara HM Ridha Darmawan, SP, MP dikuti pejabat struktural Setwan dan staf Bappeda.

Sebagai Narasumber Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Kepala Bappeda Kukar Wiyono S.IP M.Si dan tenaga ahli Dirjen Bangda Kemendagri, Rico Arya Radendagri dan Doddy Alianto.

Abdul Rasid mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bappeda terkait proses perencanaan pembengunan daerah tahun 2021.
FGD sinkronisasi aspirasi DPRD dan prioritas pembangunan daerah sekaligus dilakukan dialog langsung dengan anggota DPRD Kukar.



Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid,SE,.M.Si ketika memberikan tanggapan (Foto: murdian)
Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pernerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 78 dan Pasal 178.

“Dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Bappeda Kukar selalu melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan DPRD, perangkat daerah dan semua pemangku kepentingan yang ada di kukar, diskusi ini tidak hanya sampai disini, tapi kegiatan ini bisa bisa diperluas lagi ,” tuturnya

Ini suatu hal yang sangat positif untuk meningkatkan kualitas pembangunan Kutai Kartanegara yang lebih fokus, transparan dan akuntabel dalam membangun kesepahaman bersama tentang proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Alif Turiadi mengatakan sinkronisasi pokok pikiran DPRD dengan Bappeda ini sangat penting (Foto: murdian)
“Sekaligus nantinya bisa mengefektifkan peran dan fungsi DPRD dalam proses mengawal pembangunan daerah yang lebih fokus dan tepat sasaran untuk mengisi pembengunan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang kita cintai ini," ucap Rasid.

Alif Turiadi,SE menambahkan diskusi sinkronisasi hasil reses dengan prioritas pembangunan daerah melalui pokok pikiran DPRD dengan Bappeda ini sangat penting dalam Memahami Aturan dan Menyamakan Persepsi yang ada.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan mempunyai fungsi yang berbeda, Kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Peraturan Daerah Perda APBD dan kebijakan Daerah sedangkan DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran (budgeting) dan pengawasan (controlling).

“Kita berharap Bappeda kukar sinkronisasi terkait semua proses perencanaan pembangunan daerah lebih baik lagi, keterbukaan ini sangat kita perlukan”. Ungkap Alif (mur)