DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Empat ASN Purnatugas, Sekretariat DPRD Gelar Acara Pelepasan
post

Empat ASN Purnatugas, Sekretariat DPRD Gelar Acara Pelepasan


Sekwan Kukar HM Ridha Darmawan ketika memberikan pengarahan para ASN (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar dua agenda penting yakni pelepasan staf Sekretariat DPRD Kukar yang sudah purnatugas dan penandatanganan perjanjian kerja dan pakta integritas Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara dilaksanakan di ruang serba guna DPRD Kukar, lantai I Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau , Tenggarong, Kalimantan Timur, Senin (24/2/2020)

Sekretaris DPRD kukar HM Ridha Darmawan, SP MP mengatakan ada empat orang di tahun 2020 yang purnatugas yakni Kasubag Verifikasi Bapak H Hairul Saleh, B.Sc, Maryadi staf Kasubag Rumah Tangga, Nina dan Bairiah Kasubag Akuntansi & Pelaporan.

“Saya pribadi dan atas nama lembaga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan pengabdianya selama ini, ini bukan akhir dari segalanya tapi hendaknya silaturahami terus terjaga," ungkapnya.

Ridha menuturkan pakta integritas merupakan mekanisme yang harus dilakukan oleh semua ASN di setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah.



Pendandatanganan perjanjian kerja dan pakta integritas (Foto: murdian)
“Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi serta merupakan bagian dari roadmap reformasi birokrasi nasional. Sebab substansi dari reformasi birokrasi adalah berhubungan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Perjanjian kerja dan pakta integritas yang telah ditandatanggani, jangan dianggap sebagai kegiatan seremonial saja, namun bisa dilaksanakan sebagai gaya hidup sehari - hari dalam melakukan pekerjaan.

Semua ASN yang sudah dipercayakan menjadi pejabat struktural harus bisa memahami didalamnya memuat komitmen dan kesepakatan semua pejabat untuk menjalankan isi dari pakta integritas yang diantaranya terkait dengan bagaimana menuju ke pemerintahan yang bersih dan berwibawa.



Sekwan ketuka serahkan cndra mata pada ASN yang sudah purna tugas (Foto: murdian)
Penandatangan pakta integritas ini sebenarnya merupakan arahan yang ada di dalam Permenpan Nomor 49 tahun 2011 mengenai Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Setiap pegawai negeri sipil, wajib menyelenggrakan pakta integritas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses berkelanjutan mengenai reformasi birokrasi,” ucap Ridha.
(mur)