Komisi II Rela Berpanas-panas Tinjau Irigasi Sawah di Kecamatan Tabang
 Sarifuddin, ketika berkunjung ke persawahan warga Ritan (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di tengah terik panas matahari pukul 13.15 Wita menemui warga Ritan Baru dan Tukung Ritan yang tergabung dalam Kelompok Tani Sinar Jaya Bekeleng (SJB), Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa 3/3/2020.
Rombongan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II Bataria Magdalena ditemani Syarifuddin, S.Sos, H Azhar Nuryadi, Ria Handayani, SE, Sopian-Sopian S.Pd, Hamdiah, H Doni Ikhwan, Firnadi Ikhsan, S.Pi secara bersama menyelusuri bedeng sawah sepanjang 300 meter untuk melihat sistem irigasi sawah yang masih sangat tradisional.
Ketua Kelompok Tani SJB, Yunus Merang mengucapkan rasa gembiranya atas kedatangan para anggota dewan yang terhormat, sangat jarang para anggota dewan mau datang ke daerah yang terpencil seperti ini.
"Terus terang kami masyarakat Dayak selama ini kami bertani selalu berpindah-pindah dari rantau yang satu kerantau yang lain, dengan seiring perkembangan jaman kami berkumpul dan berpikir anak kami ingin bersekolah dan kami juga ingin menetap di kampung, bagai mana kami ingin bertahan hidup dan bisa bisa bercocok tanam.
 Rombongan komisi II DPRD Kukar ketika menemui warga (Foto: murdian) | |
|
|
Pada tahun 1990 membuka lahan tahun 2015 kami membentuk kelopok tani SBJ berjumlah 96 Kepala Keluarga, setiap KK kami mendapat lahan 1 Hektar /KK saat ini yang masih bertahan kurang lebih 50 KK, yang menjadi kendala selama ini kami belum tau cara bertani dengan baik, karena tenaga penyuluh pertanian sangat jarang ketempat kami.
Sistim pengairan juga kami masih menggunakan secara teradisional dengan mengalirkan air pada Sungai Long Tahap , sungai yang ada ini walau kemarau tidak pernah kering, yang menjadi kendala utama kami masalah infrastruktur badan jalan untuk menuju masing-masing sawah, memang kami pernah dibantu oleh salah satu perusahan tapi ini sangat terbatas.
“Dengan kedatangan anggota Komisi II DPRD kukar, ini suatu momen yang sangat berharga bagi kami untuk menyampaikan aspirasi kami yang selama ini kami bingung untuk menyampaikanya, adapun yang menjadi keinginan kelompok tani di antaranya kami mohon peningkatan Infrastruktur jalan sawah, pembuatan saluran irigasi, percetakan sawah, bantuan bibit, dan bantuan pupuk," ungkap Yunus.
 Anggota komisi II DPRD Kukar melakukan dialog langsung dengan kelompok tani Tabang (Foto: murdian) | |
|
|
Syarifuddin mengatakan mengapresiasi atas hasil kerja keras para kelompok tani SJB Kecamatan Tabang, dengan pengelolaan secara tradisional saja hasilnya sangat luar biasa, dari ujung jalan sampai ujung jalan ini padinya sudah mulai menguning bahkan sebahagian sudah melakukan pemanenan.
"Memang sangat terlihat yang mana lahan yang ditanami sudah melakukan pembajakan secara moderen ((hand traktor) dan yang biasa secara manual, dengan sistem bajak padinya bisa kurang lebih tiga bulan sudah panen dan tidak begitu tinggi, kalau manual bisa 4-5 bulan baru panen dan batang pohonnya cukup tinggi," katanya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, karena lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sesuai dengan pasal 33 bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dengan adanya pemindahan IKN di daerah kita, masyarakat kita harus mempersiapkan SDM dan SDA khususnya penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional," ujarnya.
Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
“Tapi yang harus diingat petani SJB harus mempersiapkan administrasi terkait legalitas tanah yang ada jangan sampai bermasalah, lahan yang ada masuk Hak Guna Usaha (HGU), dalam hal ini sering yang menjadi kendala kita di dewan untuk mengucurkan suatu program bantuan yang di dibutuhkan masyarakat , baik pembuatan jalan, bantuan pupuk, bantuan alat pertanian dan sebagainya," ungkap Syarifuddin salah satu Politikus PAN kukar (
mur/iwn)