DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi Hadiri Pertemuan Forum
post

Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi Hadiri Pertemuan Forum


Wakil ketua DPRD Kukar Alif Turiadi,SE hadir acara Forum Perangkat Daerah (Foto: yeni)
HUMAS DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah Kegiatan dilaksanakan di aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis, (12/3/2020).

Hadir Asisten ll Ir H Sukhrawardy, S, Wakil Ketua DPRD Kukar H Alif Turiadi, SE, para kepala OPD di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Peternakan dan deluruh Camat se - Kukar

dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, Alif Turiadi menuturkan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah. ini suatu hal yang sangat positif untuk pemerintah Kukar.



Alif Turiadi menuturkan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Forum Perangkat Daerah (Foto: yeni)
Kegiatan ini sesuai dengan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah terkait program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode satu tahun .

“Saya sangat berterima kasih dalam Forum ini melibatkan para anggota DPRD dalam kegiatan ini. Proses sinkronisasi atas pokok-pokok pikiran (pokir) yang diserap dalam Reses, Musrenbang, Aspirasi-aspirasi yang masuk pada komisi-komisi atau yang lainya bisa terakomodir dengan baik yang masuk pada Renja OPD teknis," ucapnya.

Sesuai yang tercantum pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang tertuang dalam Pasal 78 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.



Para undangan yang hadir (Foto: yeni)
Pokir DPRD bisa menjadi bahan masukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar. diharapkan dalam penyusunan RKPD ini bisa mengakomodir semua kepentingan-kepentingan dan kegiatan yang bersifat proritas.

“Selama ini masih banyak kegiatan-kegiatan yang masih belum tertuntaskan dengan baik, begitu pula serapan dan capaian juga masih terasa kurang, oleh karena itu DPRD Kukar ingi memacu, yang mana usulan yang skala prioritas yang belum terlaksana pada tahun yang lalu kami harap tahun ini bisa terlaksana dan terserap dengan baik," pinta Alif. (yni )