Alif Turiadi Pimpin Sidang Paripurna Terkait Pembahasan Raperda
 Bupati Kukar Edi Damansyah (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi,SE memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian Tanggapan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,Senin (9/3/2020)
Alif Turiadi mengatakan Paripurna ke-4 Masa Sidang II DPRD Kukar mendengarkan Tanggapan Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah yakni
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
 Alif Turiadi ketika pimpin sidang (Foto: murdian) | |
|
|
Dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Pusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta Pansus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
Selain itu juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentuk Kecamatan Kota Bangun Darat.
“Dengan telah disetujuinya nama anggota fraksi yang duduk dalam keanggotaan Pansus DPRD ini akan ditetapkan dalam surat keputusan DPRD, diharapkan agar pansus ini nanti dapat bekerja dengan baik, efisien dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku ” kata Alif (
mur)