Anggota DPRD lakukan Penginputan Data dan Bimtek LHKPN KPK
 Sekretaris DPRD Kukar (sekwan) HM Ridha Darmawan, SP MP yang merupakan ketua penyelenggara (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD,Dari 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara 37 anggota DPRD secara bersama-sama input dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Sekretaris DPRD Kukar (sekwan) HM Ridha Darmawan, SP MP yang merupakan ketua penyelenggara sekaligus memfasilitasi kegiatan mengatakan kegiatan ini selain mempererat silaturahmi juga untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan terkait kapasitas anggota terhadap LHKPN KPK.
“Semua anggota hanya mempunyai waktu tinggal 14 hari lagi, oleh sebab itu kita luangkan waktu satu hari untuk mendapatkan pemaparan langsung dan pendampingan penginputan data langsung dari tim LHKPN dari KPK di bantu staf Sekretariat DPRD Kukar," kata Ridha.
 Siswo cahyono,SE ketika membuka kegiatan bimbingan teknis LHKPN (Foto: murdian) | |
|
|
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam UU tersebut lembaga DPRD memang tidak disebut sebagai salah satu yang wajib melapor. Namun, kata Ridha, UU tersebut membuka peluang untuk pejabat strategis lainnya.
Jabatan yang masuk dalam kategori pejabat strategis lainnya itu diatur dalam Instruksi Presiden. Selain itu, ada SK Mendagri yang menyebut pejabat di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri harus menyampaikan LHKPN.
‘Dengan begitu, anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kab/ kota termasuk dalam pejabat strategis yang wajib melapor LHKPN," ucap Rida.
Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono sangat mengapresiasi bimbingan teknis ini, sebagai narasumber dari LHKPN KPK ini sangat luar biasa. "Momentum seperti ini sangat jarang sekali kita lakukan, selama ini kita input data via online yang kadang- kadang susah dipahami dan dimengerti karena tidak semua anggota paham menggunakan komputer dalam penginputan data, tapi pada hari ini kita merasa bersukur kita bisa dipandu langsung dari narasumber tim KPK “. uncapnya.
 Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara saat penginputan data (Foto: murdian) | |
|
|
Kadang -kadang sesuatu yang memang perspektif yang aturan yang dianggap kita tidak menyimpang , tapi di mata undang -unadng itu masuk korupsi, memang kita tidak ada niat, tapi kadang-kadang regulasi sesuatu atuaran undang-undang yang tidak kita dipahami.
"Oleh sebab itu dengan adanya momentum pada hari ini kita betul- betul bisa diarahkan dan dibimbing agar kita semua bisa memahami, supaya kedepan kita semua bisa menjalankan aktivitas tugas-tugas kedewanan bisa nyaman, dengan baik tanpa ada timbul pemasalahan hukum di kemudian hari ketika kita tidak menjadi anggota dewan lagi” ungkap Siswo. (
mur)