Propemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 Usulkan sebanyak 31 Raperda
 Ahmad Yani selaku Ketua Propemperda DPRD Kukar serahkan laporannya (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, Rapat Paripurna ke 17 Masa Siadang I Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda Penyampaian dan Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021.
Rapat dipimpin langsung Abdul Rasid,SE didampingi wakil Ketua DPRD Kukar . Dari 45 orang anggota DPRD Kukar , hadir secara fisik sebanyak 30 orang, hadir Secara Virtual Video Conference 6 0rang di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar Lt II ,Jln. Wolter Monginsidi, Kel Timbau Tenggarong, Kalimantan Timur, pukul 14.00 wita, Jumat 11/12/2020.
Dari Pemerintah Daerah hadir Wakil Bupati Kukar H. Chairil Anwar, ditemani Sekretaris Daerah (Sekda Kukar) Sunggono, sedangka OPD hanya hadir Virtual Video Conference.
Ahmad Yani selaku Ketua Propemperda DPRD Kukar dalam laporannya beberapa proses yang telah dilaksanakan oleh badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka mempersiapkan Propemperda 2021 :
 Rapat Paripurna ke 17 Masa Siadang I Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Foto: murdian) | |
|
|
Diantarannya rapat evaluasi Propemperda Kab Kukar 2020 bersama Bagian Hukum dan OPD sebagai Inisiator pengusul raperda yang terdaftar dalam Propemperda 2020 DPRD juga sudah melakukan rapat bersama Dinas Pertanahan dan penataan Ruang terkait Raperda RTRW dan 12 Raperda RDTR “Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum dan OPD terkait untuk melakukan evaluasi dan mempersiapkan raperda yang akan diusulkan pada Propemperda 2021”.Katanya
Kita juga sudah melaksanakan kegiatan konsinyering Propemperda 2020 untuk membahas 7 buah raperda yang terdaftar menjadi skala prioritas untuk diusulkan untuk penyampaian nota dan dibahas oleh komisi bersama pihak eksekutif yang di hadiri oleh Plt Bupati, Biro Hukum Provinsi dan OPD terkait.
Konsiyering Capaian Capaian Kinerja dan Kesepakatan sejumlah judul raperda baik yg menjadi prakarsa DPRD maupun yang menjadi Prakarsa Eksekutif Usulan Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara 2021
Konsultasi Bapemperda ke Dirjen Tata Ruang Binda II Kementerian ATR /BPN terkait terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 17 yang menyatakan penetapan dokumen RDTR melalui PERKADA
Rapat Bapemperda bersama Eksekutif untuk melakukan Finalisasi Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021
Dari serangkaian kegiatan Bapemperda bersama Bagian Hukum dan OPD Inisiator Raperda telah menyepakati judul-judul Raperda yang didaftarkan kedalam usulan Propemperda Kabupaten kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 sebanyak 31 Raperda sebagai berikut:
Raperda yang terdaftar dalam Propemperda Tahun 2020 belum terbahas sebanyak 3 buah raperda yang di usulkan kembali, dan
Usulan Raperda baru sebanyak 28 judul terdiri dari , Raperda Prakarsa DPRD 11 buah dan 17 Raperda Inisiatif Eksekutif
Maka secara keseluruhan jumlah Raperda yang terdaftar dalam Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 sejumalah 31 buah raperda.
“Mudah-mudahan apa yang dirintis pada hari ini menjadi komitmen kita bersama untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang berkuwalitas, yang bukan saja dari sisi substansi / materinya, akan tetapi dari sisi Prosedur / Teknik Penyusunannya senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”. Ucap Ahmad Yani (
mur)