Di Pengujung Tahun 2020, Dewan Tetapkan 5 RAPERDA menjadi PERDA
 Ketua DPRD Kukar pimpin sidang (Foto: yeni) |
|
|
|
HUMAS DPRD, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dipeng ujung tahun 2020, melakukan sidang paripurna terkait laporan Akhir Panitia Khusus terhadap 7 Buah Raperda Dan Persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Ruang sidang utama Lantai II DPRD Kutai Kartanegara Jln Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur.
Sidang dipimpin langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si selaku ketua DPRD Kutai Kartanegara, ditemani wakil Ketua DPRD Kukar Didik Agung Eko Waohono, SE dan dihadiri langsung secara fisik 26 anggota DPRD kukar dan beberapa anggota DPRD lainnya mengikuti melalui Join Zoom Meeting dari jumlah yang ada telah memenuhi kuorum dari 45 anggota DPRD yang ada di DPRD saat ini.
Laporan Akhir Panitia Khusus terhadap 7 Buah Raperda Dan Persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, juga di hadiri langsung H. Chairil Anwar SH,.M.Hum selaku wakil bupati kutai Kartanegara.
 Laporan Akhir Panitia Khusus (Foto: yeni) | |
|
|
Abdul Rasid mengatakan terkait agenada sidang dipengujung tahun 2020, terkait laporan Akhir Panitia Khusus terhadap 7 Buah Raperda diantaranya;
1 Raperda Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke dalam Bank kaltim.
2 Rancangan Peraturan tentang pangelolaan Ruang Terbuka Hijau
3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT. Tunggang Parangan (Perseroda)
4 Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
5 Rancangan Peraturan Daerah Tentang Racangan Bantuan Hukum
6 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahguman dan Peredaran Gelap Narkolika dan Prekusor Narkotika sena Zat Adiktif
7 Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 20 tahun 2013 tentang Penyelengaraan perlindungan anak .
Dari ke 7 Buah Raperda yang ada, 3 buah Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD yaitu :
1 Raperda Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke dalam Bank kaltim.
2 Rancangan Peraturan tentang pangelolaan Ruang Terbuka hijau
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahguman dan Peredaran Gelap Narkolika dan Prekusor Narkotika sena Zat Adiktif
Sebagai Pelaksanaan Amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk hukum daerah , 7 (ujuh) buah
Raperda dimaksud telah melalui mekanisme pombahasan dan pangkajian baik secara internal Panitia Khusus maupun bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
"Setelah Melalui Proses Pembahasan Yang Panjang Dan Terhalang Dengan Masa Pandemi Covid, Yang Sampai Saat Ini Masih Kita Rasakan Dampaknya". ungapnya
Pada Hari, Rabu 30 Desember 2020 Ini kita Dapat mengesahkan/menetapkan Dari Hasil Pembicaraan Tingkat II Terhadap Raperda Yang Diusulkan Oleh Pemerintah Daerah .
Hal Ini Tidak lain Merupakan Upaya Dan Dukungan Dari Rekan-Rekan Dari Anggota Panitia Khusus Di Dewan Perwakilan Rakyal Daerah.
Rancangan Perda Yang disahkan Pada Hari Ini seluruhnya Bajumlah 5 (Lima) Raperda Yaitu;
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Alas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2003 Tenhuag Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan kabupaten kutai Kartanegara ; 2. Rancangan peraturandaerah daerah tentang Badan Pemmayawarahm Desa; 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan hukum ; Dan 5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Ke Dalam Bank Kaltim.
“ Ada Dua Raperela Yang Ada kita Lakukan Penundaan yakni ;
1 Rancangan Peraturan tentang pangelolaan Ruang Terbuka hijau
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahguman dan Peredaran Gelap Narkolika dan Prekusor Narkotika sena Zat Adiktif. Ada Hal-Hal Khusus Yang Perlu Dijadikan Pertimbangan Lebih Lanjut Baik Bagi Pemerintah Daerah Maupun Dari Dewan Perwakilan Rakyat daerah Sebelum Raperda Ini Disahkan". Ungkapnya
Dalam Hal Ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Sepakat Atas Keputusan
Untuk Mengesahkan Raneangan peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) .
Sepanjang Rangkaian Prosedur Dan Mekanisme Sebagaimana Yang Diamanatkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Haik Itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Telah dipenuhi.
Dimana Draf Raneangan Tersebut Sebelum Disahakan Telah Dilakukan Harmonisasi Di Kemenkum Ham Republik Indonesia Dan Difasilitasi Oleh Gubernur Dalam Hal Ini Oleh Biro Hukum, Hal Ini Untuk Menghindari Terjadinya Ketidaksesuaian Dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi Sehingga Berpotensi Untuk Dilakukan Pembatalan Terhadap Perda Yang Telah Ditetapkan Nantinya.
“Kita Tentu Sangat Berharap Perda Yang Telala Disetujui, Ditetapkan Ini, Setelala Diundangkan Nantinya Dapat Membantu Pemerintah Daerah Dalam meningkatkan Pembangunan Dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara”.Kata Rasid (
mur)