DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Lakukan Singkronisasi Program Kerja Bersama Pemerintah Daerah
post

DPRD Lakukan Singkronisasi Program Kerja Bersama Pemerintah Daerah


Sekwan Kukar HM Ridha Darmawan selaku ketua pelaksana (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kegiatan Konsinyering Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Dalam Rangka Singkronisasi Program Kerja DPRD Kutai Kartanegara (kukar), kegiatan ini difasilitasi langsung Sekretariat DPRD Kutai di Mercure Hotel KotaSamarinda, Kalimantan Timur , Sabtu, 09/1/2021.

Kegiatan Konsinyering dibuka secara langsung wakil ketua I DPRD Kutai Kartanegara H. Alif Turadi,SE, kegiatan ini juga melibatkan pihak Pemerintah Daerah yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono dan beberapa kepala Organisaisi Perangkat Daerah (OPD)Teknis.



H.Alif Turadi SE selaku wakil ketua I DPRD Kukar (Foto: murdian)
Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara HM. Ridha Darmawan selaku pelaksana kegiatan mengatakan , Kegiatan Konsinyering Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Dalam Rangka Singkronisasi Program Kerja DPRD Kutai Kartanegara (SIPD), sudah terjadwal pada bulan desemer 2020.
Kita ketahui bersama pada Tahun 2019 dan 2020 Adalah Momentum Besar Bagi Pemerintah Pusat Dalam upaya mewujudkan tata kelola Kepemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi Pengelolaan Keuangan yang diawali dengan terbit beberapa peraturan diantarannya;

1. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahan 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daeran
2. Perrnendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

3.Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi , Kodefikasi , dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

4.Kepmendagri Nomor 050 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi , Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

5. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Pengganti permendagri 13 Tahun 2006).

6. Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar Harga satuan Regional (SHSR).
“Semua peraturan ini yang menjadi bahasan didalam kegiatan Konsinyering, DPRD dan Pihak Pemerintah Daerah, apa yang menjadi keputusan ini natinya bisa dibawa pada rapat paripurna di DPRD untuk ditetapkan bersama sebagai Program kerja DPRD kukar ”. kata Ridha



Salah seorang Perwakilan BPKAD Kukar (Foto: murdian)
Wakil Ketua DPRD Kukar H. Alif Turiadi mengatakan terkait Singkronisasi Program Kerja DPRD hari ini kita bersama Pemerintah Daerah masih kita kaji lagi, Jika ada yang tidak sesuai ini menjadi pembahasan kita bersama, kita akan berikan masukan pada baik Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah yang ada di Pusat.

Dalam hal ini karakteristik daerah kabupaten kutai kartanegara, sangat ekslusif, dengan luas wilayah 27.263,10 km² sangat luas dan disini jika kita melihat Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar Harga satuan Regional (SHSR).

“Penyelenggaraan pemerintah kita sedikit mengalami kesulitan dengan geografis kita tidak sama dengan jakarta, salah satu contoh saja saja, Perjalanan Dinas ( Dalam Kota) per satu hari ke Kecamatan Tabang Rp. 170.000 ini tidak realistis , dengan jarak tempuh 7-8 jam, ini kalau menggunakan mobil, kalau kita menggunakan speed boat hampir sama 7-8 jam dengan biaya transport Rp 10 juta sampai 15 juta per hari, dan kalau menggunakan kapal air 2 hari 2 malam itu kalau air lagi pasang, kalau musim kemarau kita bisa 3-4 hari baru sampai ke kecamatan paling ujung kabupaten kukar". ungkapnya

Kondisi Daerah yang sangat Variatif dengan jumlah Penduduk, Luas Wilayah , Jumlah ASN Infrastruktur Jalan yang berbeda -beda seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam membuat kebijakan.

“Sehingga tidak memungkinkan standar-setandar harga yang ada disampaikan pemerintah teraplikasi di pemerintahan kita, geografis kita sangat jauh berbeda dengan daerah pulau jawa dan jakarta, dalam waktu dekat, pimpinan merekomendasikan kepada anggota DPRD khususnya komisi yang membidangi keuangan akan ke pemeritah pusat, guna memberi masukan sebagai upaya penyepurnaan”. Kata Alif (mur)