Wakil Bupati Kukar Sampaikan Nota Penjelasan Pemerintah
 Rapat Paripurna Ke - 2 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dipimpin langsung ketua DPRD (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, Rapat Paripurna Ke - 2 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dipimpin langsung ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid,SE,.M.Si didampingi unsur wakil ketua DPRD Kukar dihadiri anggota DPRD kukar baik secara Fisik maupun secara Vitual Melalui Conference .
Sidang juga dihadiri langsung wakil Bupati kutai Kartanegara H. Chairil Anwar,SH,.M.Hum sekaligus melakukan penyampaian Nota Penyelasan diantaranya ;
A.Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Raperda tentang Gerakan Etam Mengaji (Gema)
B. Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kukar terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah 1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Kukar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pementukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas PT. Mahakam Gerbang Raja Migas ( Perseroda)
2.Rancangan Perda tentang perubahan Kab Kukar Nomor 03 Tahun 2017 tentang Peran serta lokal terhadap Industri Ekstaktif Minyak dan Gas Bumi.
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengarustamaan Gender dalam pembangunan.
Di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kukar ,Jln Wolter Monginsidi , Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Pukul 16.00wita Senin 18 Januari 2021 (
mur)