DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Ketua Komisi I DPRD Kukar, Sesalkan Ketidak Hadiran Perusahaan Dalam RDP
post

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Sesalkan Ketidak Hadiran Perusahaan Dalam RDP


Ketua DPRD Kukar abdul Rasid saat hadir pada RDP komisi I dengan masyarakat (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pihak Terkait Tentang Kewajiban Permasalahan Terhadap Hak Ulayat Adat Wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara Jum’at Pukul 12.22 Wita ,tanggal 9 Maret 2021

Rapat Dengar Pendapat Dipimpin langsung ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Supriyadi, S.Pd,.M.Pd, dan beberapa anggota diantarannya ; Betaria Magdalena,S.IP.,M.Si, H.Ahmad Jais,HRH,S.Sos, Hairendra, SE dan Johansyah, SE, MM .

RDP juga dihadiri langsung ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, SE,.M.Si, sedangkan Pemerintah Daerah di hadiri Assisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Camat Tabang Paisyal,SE.M.Si , Koramil, Kapolsek , Kades dan BPD Desa Muara Ritan, Desa Tukung Ritan dan Desa Long Lalang, Desa Ritan Baru, Manajement PT.Fajar Sakti Prima (PT.Indonesia Pratama), Tokoh Adat Besar Wilayah Tabang, Lembaga Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur dan Staf Ahli
Supriyadi mengatakan RDP kali ini komisi I menindak lanjuti surat yang di ajukan oleh masyarakat Terkait Tentang Kewajiban Permasalahan Terhadap Hak Ulayat Adat Wilayah Kecamatan Tabang.

“Tapi sangat disayangkan Pihak Perusahaan PT. Indonesia Pratama dan PT. Enggang Alam Sawita tidak dapat menghadiri rapat dengar pendapat yang telah kita jadwalkan”. ungkapnya

Padahal hari ini ketua DPRD dan Pemerintah Daerah dan Stakholder yang ada sudah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk penyelesaian ini.

Dengan ketidak hadiran perusahaan, RDP harus jadwalkan kembali dan sekaligus untuk tinjau lapangan, untuk titik jelas penyelesaian masalah.

“Dalam hal ini DPRD kukar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Lembaga Adat Wilayah Tabang bersama-sama untuk menjaga kondusifitas agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan menimbang asas Keadilan dan Manfaat bagi masyarakat yang terdampak”. ucap Supriadi (mur)