DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi III RDP Tuntaskan Persoalan Tenaga Kerja dan Dampak Lingkungan Masyarakat Desa Buana Jaya
post

Komisi III RDP Tuntaskan Persoalan Tenaga Kerja dan Dampak Lingkungan Masyarakat Desa Buana Jaya


RDP di ruang Banmus DPR (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perwakilan Manajamen perusahaan tambang PT Koetai Makmur Insan Abadi, perwakilan karyawan, Kades Buana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, Frend Efendi, Distransnaker Kukar, DLHK Kukar, Perwakilan Kementerian ESDM Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (31/3/2021).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, M Andi Faisal dengan didampingi anggota Komisi III, H Ahmad Yani, H Ahmad Zulfiansyah, Hj Mitfahul Jannah, Heri Asdar, Fachruddin dan Sugeng Hariadi.

Adapun permasalahan yang terjadi ialah persoalan tiga karyawan PT Koetai Makmur Insan Abadi yang sudah bekerja selama 5,5 tahun namun belum dijadikan karyawan tetap dan hanya berstatus kontrak bulanan bahkan turun menjadi karyawan harian. Disamping itu juga selama menjadi karyawan, hanya mendapatkan hak gaji pokok saja sementara uang makan tidak pernah didapatkan.



(Foto: )
"Untuk permasalahan ini sudah mendapatkan titik temu yakni akan difasilitasi secara langsung oleh Distransnaker Kukar. Kami disini memfasilitasi kedua belah pihak agar keduanya tersenyum, masyarakat butuh perusahaan, dan begitu pula sebaliknya," kata Andi Faisal.

Andi Faisal menjelaskan, adapun persoalan kedua yang cukup pelik ialah terkait dampak lingkungan yakni lahan produktif pertanian warga Desa Buana Jaya yang sudah tidak bisa dimaksimalkan karena dampak pertambangan yang jaraknya sangat dekat dengan permukiman warga yakni hanya berjarak 50 meter saja.
"Ada empat RT yang terdampak sekali yakni RT 7, 8, 9 dan 10 bahkan ketika ada aktivitas blasting dari perusahaan itu sangat meresahkan. Pengakuan dari Kades tadi ada yang sampai rumahnya retak," jelasnya.

Ical sapaan akrabnya menegaskan, DPRD dalam persoalan ini berada ditengah-tengah. "Kalau ada ganti rugi terkait besaran nilainya, itu internal mereka, kalau ada pelanggaran kami menegakkan, kami menegaskan dalam waktu dekat harus tuntas persoalan itu, kalau belum, maka perusahaan jangan beroperasi dulu," tegasnya.

Kades Buana Jaya, Fren Efendi menyebutkan, persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tepatnya mulai 2017. "Jadi kami dari pemerintah desa ini harapannya perusahaan nyaman masyarakat nyaman dan seiring sejalan, permasalahan ini mulai tahun 2017," sebutnya.

Sementara itu perwakilan manajemen PT Koetai Makmur dari comunity development, Rahman menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah berbuat yang terbaik bagi masyarakat. "Kami sudah maksimal dan berbuat terbaik menurut kami, cuma problemnya yang belum ada titik temu nilai yang kami ajukan dan tawaran yang disampaikan masyarakat," ucapnya.
(mur)