Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Kukar, Kembali Tuntut Janji Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Tanam Tumbuh Ke DPRD Kukar
 Didik Agung Eko Wahono ditemani H. Ahmad Yani (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komisi I DPRD Kab. Kutai Kartanegara dengan Pihak-Pihak terkait membahas tentang : Tindak Lanjut Penyelesaian sengketa tanam tumbuh dan perbaikan jalan akibat kegiatan pertambangan PT.MHU dan PT.BDA di Kecamatan Loa Kulu. Rabu, 14 April 2021
Rapat dipimpin langsung Didik Agung Eko Wahono selaku wakil ketua II DPRD Kukar, diemani ketua komisi I DPRD Supriyadi.S.Pdi, M.Pd. dan Ahmad Yani,ST.SE.M.Si anggota komisi III DPRD Kukar
Kementerian ESDM Jakarta, Plt. Assisten II Kab.Kukar Wiyono,, Kepala ESDM Provinsi Kaltim, Kepala DLHK Provinsi Kaltim, Kepala DLHK Kab.Kukar, Kepala Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kab.Kukar, Kepala Dinas Perkebunan Kab.Kukar, Kepala PTSP Kab.Kukar, Bagian Pemerintahan Kab.Kukar, Bagian Hukum Kab.Kukar, Bagian SDA Kab.Kukar, Camat Loa Kulu, Kades Jembayan Dalam, Kades Jembayan Tengah, Direktur PT.MHU (Multi Harapan Utama), Direktur PT.BDA (Budi Duta Argo Makmur), Aliansi (Tokoh Masyarakat) dan Seluruh Jajaran Staf
 RDP Tindak Lanjut Penyelesaian sengketa tanam tumbuh (Foto: murdian) | |
|
|
Didik agung mengatakan RDP kali ini merupakan terkait tentang Tindak Lanjut Penyelesaian sengketa tanam tumbuh dan perbaikan jalan akibat kegiatan pertambangan PT.MHU dan PT.BDA di Kec. Loa Kulu.
Persoalan sengketa lahan ini sempat kita fasilitasi beberapakali dalam hal mediasi , intinya masyarakat meminta ganti rugi lahan yang selama ini sebagai mata pencaharian tergusur , kita meminta para perushaan bersedia bertanggung jawab akan pergantian rugi permasalahan ini.Tapi sangat disayangkan PT.BDA tidak hadir dalam rapat ini, ini yang menjadi kendala. Kita minta pihak PT.MHU maupun PT.BDA untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kita akan melakukan rapat kembali terkait dengan progres penyelesaian terkait progres masalah yang kita hadapi bersama dengan melibatkan direktur yang menangani problem ini oleh Kementrian ESDM, Kita juga akan mengundang terkait dengan keluarnya ijin PT.BDA yang bertanda tangan apa dinas perkebunan kab.kukar atau kementerian, HGU dinas pertanahan akan apa tanggung jawabnya agar semua tuntas”. Ucap Didik
Ahmad Yani dari komisi lll DPRD Kukar mempertanyakan kepada pihak dua menejemen Perusahaan PT MHU dan PT.Budi duta (BD) mengenai working paper dan PPLB PT MHU dan PT BUDi DUTA (BD)yang selama ini menambang batu bara diwilayah kecamatan loakulu kabupaten Kutai Kertanegara. sebelumnya lokasi itu tersebut ijin perkebunan. tiba tiba dialih fungsikan menjadi kosensi tambang batu bara.
Dalam rapat Ahmad Yani minta buktinya .PPLB (perancanaan pengunaan lahan yang merupakan pada proses partisipasif metode pengunaan pemetaan partisipasif dan perancanaan tata guna lahan diwilayah, jembayan tengah,jembayan dalam,sungai payang kecamatan loakulu kabupaten Kutai Kertanegara propinsi kalimatan timur.
“Kerena perusahaan tersebut telah melakukan menyerobot lahan pertanian sepertinya tanam tumbuh masyarakat tanpa ada musyawarah kepada pemilik lahan dan pemilik tanam tumbuh . tidak ada pertimbangan hukum maupun pertimbangan rasa kemanuasiaan lansung main gusur” .Ucap Ahmad Yani
(
mur)