DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tim Pansus Raperda Gerakan Etam Mengaji Lakukan Finalisasi
post

Tim Pansus Raperda Gerakan Etam Mengaji Lakukan Finalisasi


H. Ahmad Zulfiansyah selaku Ketua Pansus (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, Malam Ramadhan ke 13 Tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah Gerakan Etam Mengaji Kabupaten Kutai Kartanegara, Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Finalsasi Raperda Gerakan Etam Mengaji ,Pukul 21.00 wita, Sabtu 24 April 2021

RDP di pimpin langsung H.Ahmad Zulfiansyah politisi patai (PPP) sekaligus selaku ketua pansus ditemani beberapa Anggota DPRD, RDP juga dihadiri Assisten I Pemkab Kukar Akmad Taufik Hidayat , Bagian Hukum, Kesra, Dinas Pendidikan, Balitbangda,Kepala Kemenag,Satpol PP, Ketua LPTQ, Dewan Masjid,, MUI Kukar, LDII, Ketua PD Muhammadiyah,PCNU Kukar,Ta’Mir Majid, Akademisi , Para Kepala Sekolah , Staf Sekretariat DPRD dan Tenaga Ahli DPRD, di ruang Banmus DPRD.

Ahmad Zulfiansyah mengatakan terkait dengan RDP , guna Finalisasi Pansus Penyusunan Raperda Tentang Gerakan Etam Mengaji dengan Pihak-pihak terkait guna mendapatkan pengayaan materi atas masukan dan pendapat dari berbagai pihak agar Draf Raperda yang kita susun bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai kebutuhan masyarakat Kutai Kartanegara.

Kita sudah melakukan haronisasi dengan bagian hukum, kabupaten,provinsi maupun di Kementrian Hukum dan Ham, kita juga sudah melakukan study banding ke berbagai daerah , memang ada koreksi tapi Alhamdulillah, Raperda Gerakan Etam Mengaji di kukar ini satu satunya yang pertama di Kota/Kab di Seluruh Indonesia.

“Memang kita sudah ada aturan yang mengatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 24 Tahun 2016, tapi untuk memperjelas dan memperkuat kita jadikan Perda agar berkekuatan hukum, agar Anak-anak,masyarakat kita yang beragama muslim bisa memperdalam dan memperkuat dalam mencintai kitab suci Al-Quran”. Kata Zulfiansyah
(mur)