DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I Inginkan Persoalan Tumpang Tindih Lahan Selesai dengan Jalan Kekeluargaan

Komisi I Inginkan Persoalan Tumpang Tindih Lahan Selesai dengan Jalan Kekeluargaan


Supriadi,S.Pd,.M.Pd (Foto: murdian)
TENGGARONG - Status kepemilikan lahan warga dengan HGU dan IUP perusahaan di Kecamatan Anggana dalam beberapa tahun terakhir hingga hari ini nyatanya belum tuntas.

Untuk itu Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait yang bersengketa dan unsur bagian dari Pemerintah Kabupaten lingkup Kecamatan, Desa , Bagian Hukum dan stakeholder terkait lainnya di Ruang Rapat Komisi I, Senin (3/5/2021).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi mengatakan, ia mengatakan rapat ini membahas permasalahan lahan antara areal PT. Mitra Bangga Utama (MBU) dengan areal konsesi pertambangan PT Raja Kutai Baru (RKB) Makmur dan para pemilik lahan yang juga termasuk didalamnya Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadis Anggana.

"Karena masing-masing pihak baik masyarakat dengan perusahaan sama-sama memiliki legalitas atas lahan tersebut, dari pihak masyarakat memiliki klausul tanah tersebut dibeli, namun pada 2008 silam sudah muncul Kadastral, artinya pembelian 2009 otomatis harus mendapatkan clean and clear karena sudah muncul amdalnya, maka penegasan kami dari Komisi I memberikan waktu satu minggu untuk dilakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan," kata Supriyadi kepada awak media, Senin (3/5/2021).

Politisi PAN ini menekankan, jika dalam satu minggu tidak tercapai kesepakatan maka kami dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Kemudian rekomendasi Komisi I adalah pemerintah daerah dan DPRD Kukar selanjutnya akan terus memonitoring perkembangan proses selanjutnya.

“Kami tetap memonitoring dan harapannya jalur kekeluargaan bisa ditempuh oleh kedua belah pihak sehingga tidak perlu ke jalur hukum. Namun apapun hasilnya dari kedua belah pihak kami siap monitoring perkembangan proses selanjutnya,” jelasnya.

Terpisah, General Manager PT. MBU M. Hairudin meminta, pemerintah daerah harus aktif dan bertanggung jawab atas ijin yang diberikan, jangan perusahaan disuruh berjuang sendiri, kemudian penegakan hukum harus jelas jangan ada oknum-oknum yang menggunakan Ormas, ini harus tegas kalau tidak maka perusahaan yang berinvestasi di Kukar akan terganggu.

"Untuk permasalahan lahan dengan warga kami minta bukti legalitas lahan tersebut, karena kami juga memiliki legalitas atas lahan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan yang juga Pimpinan Ponpes Darul Hadis, Ustaz Abdul Wahab mengaku, pihaknya hanya ingin mendapatkan kejelasan tentang ijin lokasi perusahaan dan penguasaan hak atas tanah.

“Kalau kami apapun keputusannya tetap harus ada kesepakatan. Jika memang ada kemitraan sebagai jalan keluar tetap hak-hak kami atas tanah seluas 612 hektare itu jelas, kalaupun ada tumpang tindih kita bisa atur dengan mencari solusi jalan keluar terbaik, maka kita maksimalkan waktu satu minggu untuk mediasi, " terangnya (mur)