Dewan Sebut Pembagian Bungkil PT Rea Kaltim Sesuai Kesepakatan Dari Perusahaan
 Komisi II DPRD Kukar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait membahas pembagian b (Foto: murdian) |
|
|
|
TENGGARONG- Komisi II DPRD Kukar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait membahas pembagian bungkil PT. Rea Kaltim Plantations, Selasa (25/5/2021).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono didampingi Wakil Ketua Komisi II Betharia Maghdalena anggota Komisi II Hamdiah, dihadiri Disperindagkop dan DPMPD Kukar, Kades Muai, Kembang Janggut, Kelekat dan Pulau Pinang serta perwakilan PT Rea Kaltim, koperasi dan BUMDes, di Ruang Banmus DPRD Kukar.
Siswo Cahyono mengatakan, pertemuan ini sehubungan surat yang masuk aduan dari Kepala Desa dan BUMDes ada 3 Desa dan 1 Koperasi, yang intinya bagaimana pengelolaan Bungkil yang telah diberikan PT Rea Kaltim itu terdistribusi dengan merata.
"Mereka minta keadilan karena selama ini bungkil itu dikelola oleh Koperasi Lamin Telihan yang notabenenya keberadaan Koperasi tersebut tidak berdomisili di wilayah Kelekat, tetapi aktivitasnya di wilayah Kelekat, " ungkap Siswo, Selasa (25/5/2021).
Politisi PKB ini menjelaskan, aktivitas Koperasi ini juga tidak bisa disalahkan, karena dulu BUMDes ini belum pernah melirik bungkil itu karena pendapat mereka dulu bungkil ini adalah sampah yang tidak berguna. Dan ternyata dalam proses perjalanannya bungkil ini mempunyai nilai jual yang bisa menjadi pemasukan bagi PAD Desa.
"Dan ketika itu juga BUMDes ini belum ada, dan baru terbentuk pada 2016 ke atas, maka dalam pertemuan ini Kades dan BUMDes nya berharap dapat menjadi mitra di PT Rea Kaltim, nah saat ini yang bisa dijadikan mitra hanya pengelola bungkil, karena seluruh kegiatan lain belum bisa dilaksanakan, contohnya transportasi, " jelasnya.
Siswo menegaskan, inti dari kesepakatan pertemuan ini ialah dari kesepakatan pembagian Bungkil dari perusahaan, 40 persen kuotanya Koperasi Lamin Telihan Bersinar, sisanya dibagi 4 BUMDes yakni Desa Kembang janggut, Pulau Pinang, Muai dan Kelekat dengan masing-masing kuotanya 15 persen.
"Secara komposisi mereka dapat 150 ton bungkil, tetapi tidak bisa dikatakan 150 ton ini seminggu atau perbulan, tetapi tergantung kapasitas produksi PT Rea Kaltim, " jelasnya.
"Kami DPRD Kukar tentu menghimbau kepada PT Rea Kaltim setiap usaha atau kegiatan yang ada di perusahaan, baik itu dalam bentuk bisnis maupun CSR agar melibatkan BUMDes yang ada. Seperti yang di isyaratkan oleh Kementerian Pedesaan Tertinggal," pungkasnya. (
mur)